JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta, Senin (19/8/2019).
Mereka adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra; Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana; dan anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwibowo.
Kemudian, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Jaksa sebagai Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta
"Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPK Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim KPK mengamankan Novi di depan rumah Eka yang terletak di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo pada pukul 15.19 WIB.
Kemudian, KPK turut mengamankan Eka yang berada di dalam rumahnya sekitar pukul 15.23 WIB.
"Dari ESF (Eka), KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee," kata Alexander.
Baca juga: Jaksa Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Kejati DIY
Secara paralel, pada pukul 15.27 WIB tim KPK mengamankan Gabriella di kantornya di kawasan Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar.
"Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pada pukul 15.42 WIB, tim KPK mengamankan Aki Lukman di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta.