JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih cekatan menangkal hoaks terkait pemilu.
Menurut dia, akan lebih efektif jika hoaks bisa dibantah sebelum penyebarannya meluas dan menjadi viral.
"Jangan menunggu viral, tapi kita yang harus rajin mencari-cari percakapan orang-orang tentang penyelenggaraan pemilu," kata Anita dalam focus group discussion "Hoax dalam Pemilu 2019" di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Ketua KPU: Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Belum Hilang dari Masyarakat
Menurut Anita, supaya kabar bohong tidak menyebar luas, pihak terkait harus mampu mengklarifikasi informasi dalam kurun waktu empat jam pertama.
Jika klarifikasi dilakukan setelahnya, hoaks hanya bisa dibersihkan 10 persen.
Oleh karenanya, KPU disarankan membentuk tim khusus yang bertugas menyisir informasi terkait Pemilu yang tersebar di internet.
"Jadi misalnya ada 10.000 orang yang terpapar hoaks. Jika sudah tersebar lebih dari empat jam, diklarifikasi, maka hanya 1.000 orang saja yang akan percaya. 9.000 lainya akan tetap mempercayai hoaks tersebut," ujar dia.
Baca juga: Cyber Crime Polri: Ada 1.005 Kasus Penyebaran Hoaks Selama Pemilu 2019
Anita menyebut, tindak lanjut hoaks tidak cukup berhenti pada tahap klarifikasi. Tetapi, penyelenggara pemilu dan aparat tetap harus melakukan pemantauan terhadap informasi yang beredar, pasca dilakukan klarifikasi atas berita bohong tersebut.
"Kita perlu mulai benar-benar memerhatikan hoaks, termasuk verifikasi yang kita berikan menimbulkan percakapan apa," kata Anita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.