Sepanjang 2018, Kejaksaan telah menyelidiki 876 perkara, menyidik 589 perkara, menuntut 1.268 perkara, dan menjerat 704 terpidana.
Ubah paradigma
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, Presiden Jokowi lewat pidatonya ingin mengubah paradigma dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Menurut dia, selama ini masyarakat hanya fokus pada seberapa berat pelaku korupsi dihukum.
"Karena tu yang dibangun LSM. LSM macam ICW selalu menyoroti berat ringannya hukuman pelaku korupsi. Bukan recovery atas kerugian negara. Nah itu yang sebenarnya presiden ingin kita mengubah paradigma," kata Arsul kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Menurut dia, selama ini KPK menjadi yang paling heboh melakukan penindakan korupsi lewat operasi tangkap tangan.
Namun, kehebohan penanganan korupsi oleh KPK tidak berbanding lurus dengan penyelematan aset negara oleh lembaga tersebut.
Baca juga: 6 Pejabat Kembali Diperiksa KPK Terkait OTT Gubernur Kepri
Penyelamatan uang negara yang dilakukan KPK sepanjang 2018 jumlahnya justru lebih kecil dari anggaran yang terserap.
“Tidak bisa dipungkiri, ini juga yang dirasakan oleh Presiden. Terlebih anggarannya (KPK) lebih besar per satuan penanganan kasus korupsi dibanding dua penegak hukum yang lain,” kata Sekjen PPP ini.
Arsul mengatakan, upaya mengubah paradigma ini bukan berarti ingin meringankan hukuman bagi pelaku korupsi.
Ia menilai, boleh saja pelaku korupsi dihukum berat. Namun, menurut dia, hukuman berat terhadap para koruptor juga belum bisa menimbulkan efek jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.