Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Nilai GBHN Bertentangan dengan Semangat Pemilu Langsung

Kompas.com - 20/08/2019, 16:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bertentangan dengan semangat pemilihan langsung di Indonesia.

Apa alasan Kalla?

"Presiden tidak bisa lagi berkampanye menyampaikan visi masing-masing. Jadi apa yang dikampanyekan (tak bisa diterapkan), rakyat tidak bisa memilih," ujar Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (20/8/2019).

Menurut Kalla, jika GBHN disahkan dan diterapkan, maka presiden dan wakil presiden terpilih harus berpaku pada ketentuan yang dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga: Menghidupkan Kembali GBHN Dinilai Sebagai Upaya Kendalikan Presiden

Ketentuan ini seperti yang terjadi di era Orde Baru, ketika presiden masih berstatus sebagai mandataris MPR.

Jika capres-cawapres terpilih memiliki visi yang tidak sinkron dengan kehendak MPR, maka program yang dicetuskan saat kampanye tidak akan bisa dijalankan ketika terpilih.

"Kalau pemilihan langsung (tetap dilaksanakan dan menerapkan GBHN), maka bagaimana menyinkronkan GBHN dengan pemilihan langsung? Ini agak bertentangan. Jadi harus disinkronkan," kata dia.

Baca juga: Pengamat Nilai Usulan Pengembalian GBHN Sarat Muatan Politik

Kalla mengatakan, jika GBHN diberlakukan lagi, maka MPR otomatis menjadi lembaga tertinggi lagi. Lembaga tinggi negara seperti kepresidenan pun akan berada di bawah MPR.

Presiden, kata dia, tidak lagi dapat membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dari paparan visi misi yang dikampanyekan seperti sekarang.

"Kalau kita ada GBHN, Presiden mengkampanyekan apa? Di situ pertanyaannya, tidak perlu lagi berkampanye mengatakan bahwa saya ingin begini, ingin melakukan ini, tidak ada lagi," ucap Kalla.

Wacana dihidupkannya kembali GBHN juga dinilai berbagai kalangan sebagai langkah mundur ke belakang.

Sebab, saat ini Indonesia sudah memiliki Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sebagai pengganti GBHN.

Baca juga: MPR Sepakat Amandemen Terbatas UUD 1945 pada GBHN

SPPN juga mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode 2005-2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode setiap lima tahun.

Sebelumnya, Kalla menyebutkan bahwa saat ini yang menjadi acuan presiden dalam bekerja adalah RPJMN sebagai pengganti GBHN.

"GBHN baik, tapi ini yang sekarang yang menjadi RPJM adalah janji atau kampanye dari Presiden," ujar Kalla usai menghadiri Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, MPR, Minggu (18/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com