Selain itu, jurnalis juga diminta untuk memenuhi etika yang lain dalam proses memberitakan, seperti menulis berita sesuai dengan fakta, menyertakan sumber yang jelas, tidak memuat berita sensasional demi pembaca yang tinggi, dan sebagainya.
Selain mengeluarkan imbauan untuk media-media, AJI juga mendesak pemerintah untuk memproses massa organisasi yang bersikap rasis.
Hal itu dikarenakan sikap rasis merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Aparat keamanan, baik itu polisi maupun TNI harus menghormati aspirasi yang disampaikan secara damai oleh warga Papua, karena bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi Konstitusi.
Baca juga: Polri Didesak Tangkap Pelaku Rasisme terhadap Mahasiswa Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.