JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang hak asasi manusia (HAM) mendesak kepolisian segera menangkap pelaku dugaan tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua.
Dugaan tindakan rasisme tersebut terjadi saat insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) pekan lalu.
"ICJR mengecam seluruh tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh aparat keamanan yang memicu terjadinya aksi masyarakat di sejumlah daerah dan mendesak Pemerintah untuk mengadili seluruh pelaku tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Mahasiswa Papua Minta Penyebar Hoaks Penyebab Kerusuhan Ditangkap
Insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya bermula dari tersebarnya kabar dugaan perusakan bendera Merah Putih.
Kemudian, sejumlah ormas dan aparat mendatangi asrama tersebut. Dari video yang beredar di media sosial, terdapat dugaan adanya tindakan rasialisme terhadap mahasiswa Papua dengan teriakan kata-kata kasar.
Menurut Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Dorlince Iyowau, pada pukul 15.20 WIB saat asrama dipadati ormas, aparat keamanan diduga merusak pagar asrama dan mengeluarkan kata-kata rasial.
Akibatnya, kata dia, sejumlah kelompok ormas yang memadati asrama turut bersikap reaksioner dengan melemparkan batu ke dalam asrama.
Anggara mengatakan, Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis secara tegas menyebutkan definisi tindakan diskriminatif ras dan etnis.
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis, yang salah satu bentuknya yakni berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
Bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut, berdasarkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kapolri SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, sehingga polisi harus segera menindak setiap orang, termasuk aparatur negara, yang terlibat yang melakukan tindakan diskriminasi rasial tersebut," kata Anggara.
Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang terjadi," ujar Yati.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe: Jangan Sederhanakan Masalah Papua
Yati mengatakan pihaknya mengecam segala bentuk tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua maupun etnis-etnis tertentu.
Ia tidak mentolerir segala bentuk diskriminasi baik yang terjadi di Surabaya maupun di wilayah lainnya pasca-peristiwa penyerangan dan persekusi yang terjadi di asrama Papua, Surabaya.
"Pemerintah harus pro-aktif mencegah, menghentikan segala upaya atau tindakan provokasi yang memecah bela masyarakat dengan menggunakan isu-isu Papua," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.