Bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut, berdasarkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kapolri SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, sehingga polisi harus segera menindak setiap orang, termasuk aparatur negara, yang terlibat yang melakukan tindakan diskriminasi rasial tersebut," kata Anggara.
Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang terjadi," ujar Yati.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe: Jangan Sederhanakan Masalah Papua
Yati mengatakan pihaknya mengecam segala bentuk tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua maupun etnis-etnis tertentu.
Ia tidak mentolerir segala bentuk diskriminasi baik yang terjadi di Surabaya maupun di wilayah lainnya pasca-peristiwa penyerangan dan persekusi yang terjadi di asrama Papua, Surabaya.
"Pemerintah harus pro-aktif mencegah, menghentikan segala upaya atau tindakan provokasi yang memecah bela masyarakat dengan menggunakan isu-isu Papua," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.