Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diharapkan Independen Tangani Kasus OTT Jaksa di Yogyakarta

Kompas.com - 20/08/2019, 09:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap independen dalam menangani perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Berkaca pada kejadian sebelumnya, tentu KPK diharapkan tetap independen dan tetap konsisten untuk menangani perkara ini," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Diketahui, KPK pernah melakukan OTT terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019.

Baca juga: KPK Pinjam Tempat di Polresta Surakarta untuk Pemeriksaan Awal Terkait OTT

Saat itu, KPK menangkap Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto atas dugaan manipulasi penanganan perkara.

Namun, KPK membagi penanganan perkara itu ke kejaksaan. Dua jaksa yang ditangkap KPK, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sri Pamungkas, diserahkan kepada kejaksaan.

Hingga kini, penanganan terhadap keduanya di kejaksaan masih terbatas pada dugaan pelanggaran etik.

"Melihat kejadian sebelumnya ini, maka KPK diharapkan independen. Apalagi OTT Yogyakarta merupakan OTT terhadap penyelenggara negara yang secara perundang-undangan masuk dalam wewenang KPK sehingga KPK harus tetap menangani perkara ini secara independen," ujar Wina.

"Karena ini juga menjadi bentuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat," lanjut dia.

Baca juga: OTT Jaksa di Yogyakarta oleh KPK Terkait Proyek TP4D

Diberitakan, penyidik KPK melakukan OTT terhadap empat orang di Yogyakarta, Senin (19/8/2019). Empat orang yang ditangkap itu terdiri dari unsur jaksa, rekanan atau swasta dan pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, KPK mengamankan sejumlah uang sekitar Rp 100 juta dalam OTT tersebut.

Menurut keterangan KPK, OTT diduga terkait suap proyek.

"Diduga terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kejati DIY Cek Jaksa yang Kena OTT KPK

Sementara itu, pihak kejagung pun mendalami informasi terkait jaksa Kejari Yogyakarta yang terjaring OTT.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Yogyakarta.

"Iya infonya seperti (itu) dan kami sedang melakukan konfirmasi dengan jajaran Kejati Yogya terkait info dimaksud," ujar Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Senin malam. 

 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi, membenarkan, jika timnya, telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan kejaksaan negeri Yogyakarta. Dalam OTT, KPK menyita uang 100 juta rupiah, terkait suap proyek tim pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).<br /> <br /> Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan tim penyidik KPK, telah mengamankan, 4 orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Yogyakarta. Satu orang merupakan jaksa, dan sisanya merupakan unsur dari PNS dan swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com