JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada dugaan suap lainnya yang menyangkut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Dugaan suap lainnya tersebut terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier dengan total suap yang telah teridentifikasi lebih kurang Rp 100 miliar.
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp 100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dollar AS, euro, dan dollar Singapura," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Terima Pelicin dari Banyak Pihak, Ini Data KPK
Selain Emir, KPK menetapkan dua tersangka lainnya terkait pengadaan di PT Garuda, yakni mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.
Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Baca juga: Kasus Pencucian Uang Emirsyah Satar, KPK Periksa Tiga Saksi Senin Ini
Pada Senin, KPK memeriksa Senior Manager Head office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Norma dipanggil sebagai saksi bagi mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno.
Melalui pemeriksan Norma, KPK mendalami proses lelang dan pengadaan pesawat di PT Garuda.
Terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk, KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.