JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 18 penyidik dan 7 jaksa penuntut umum.
Dengan penambahan ini, kekuatan sumber daya manusia KPK menjadi 135 orang penyidik dan 83 orang orang JPU.
Mereka dilantik oleh Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan dan disaksikan oleh empat pimpinan KPK serta jajaran struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Dugaan Suap Impor Bawang, KPK Geledah 2 Lokasi di Jakarta Barat
Dalam sambutannya, Basaria berpesan agar para penyidik dan jaksa baru tersebut cepat beradaptasi di lingkungan kerja.
"Sekarang semua serba canggih, dan tindak pidana korupsi sekarang semakin luar biasa, jadi yang terpenting, harus bisa segera beradaptasi dan menjakankan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar Basaria dalam keterangan tertulisnya.
Basaria juga mengingatkan para penyidik dan jaksa baru untuk menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik di instansi sebelumnya.
"Jangan sampai ada di antara adik-adik yang meminta apa pun dari siapa pun," ucap dia.
Penyidik dan jaksa tersebut resmi bergabung sebagai pegawai KPK pada 1 Agustus 2019 dan telah menyelesaikan program induksi pegawai baru KPK terhitung 1-15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Pada proses pelatihan tersebut, mereka diberi sejumlah materi yang diharapkan akan digunakan saat bertugas nanti, mulai dari aspek Integritas KPK, aspek hukum pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: KPK: 2 Capim Belum Laporkan LHKPN Periode 2018
Kemudian, hukum acara pidana, akuntansi dan audit, modus operandi dan pembuktian pengadaan barang dan jasa PBJ, tindak pidana korporasi, hukum perdata, dan wawancara investigasi.
KPK kemudian berharap, penambahan tenaga di penindakan ini akan membantu dan memperkuat kerja KPK ke depan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada.
Dengan dilantiknya 18 orang penyidik KPK, komposisi penyidik KPK saat ini terdiri dari:
- Pegawai tetap KPK: 63 orang
- Pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri: 68 orang
- PNYD dari BPKP: 2 orang
- PPNS: 2 orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.