JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri dengan dugaan penistaan agama, pada Senin (19/8/2019).
Laporan tersebut terkait dengan video ceramah Ustaz Abdul Somad yang viral di media sosial dalam sepekan terakhir.
"Kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka untuk melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustaz Abdul Somad menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu," kata Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Galanjinjinay, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Polda NTT dan Polda Metro Jaya
Menurut Korneles, pernyataan Ustaz Abdul Somad yang mengaitkan salib dengan jin kafir tersebut dianggap dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
Ini menjadi alasan GMKI untuk melaporkan pernyataan tersebut.
"Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar," ucap Korneles.
"Bukan kemudian kehadiran kami untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat. Sehingga di tengah adanya video ini masyarakat tidak gaduh," kata dia.
Korneles pun berharap kasus tersebut dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.
Meski membuka peluang untuk bertemu atau menyelesaikan masalah ini dengan berdamai, ia mengatakan bahwa proses hukum tetap harus berjalan agar menimbulkan efek jera bagi Ustaz Somad dan pihak lainnya.
Baca juga: Dituduh Ganggu Ketertiban Umum, Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Polisi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan