JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar penghitungan suara ulang di 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, Senin (19/8/2019).
Penghitungan suara ulang ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sumatra Utara daerah pemilihan IX.
"160 TPS atau seluruh TPS di Kecamatan Dolok Sanggul yang dilakukan hitung ulang dibangun secara paralel dan dipusatkan di Desa Pasaribu," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK, Hanura Persoalkan Campur Tangan Ketua RT pada PSU di Palembang
Pramono mengatakan, penghitungan suara ulang berlangsung ramai.
Sebab, setiap TPS terdiri dari 5 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan diawasi satu orang pengawas TPS.
Beberapa partai politik juga mengirimkan saksi mereka.
Selain dihadiri langsung oleh Pramono selaku Komisioner KPU RI, proses penghitungan suara ulang dipantau KPU Provinsi Sumut dan Bawaslu Sumut.
"Demikian juga, pelaksanaan hitung ulang ini dikawal secara ketat oleh aparat keamanan dari Polres Humbang Hasundutan. Polisi menerjunkan dua aparat untuk mengawal setiap lima TPS," kata Pramono.
Baca juga: Hasil Pileg Gunung Sitoli Terbakar, Berkarya Minta MK Gelar PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan surat suara ulang di Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.
Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Sumatra Utara daerah pemilihan IX.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.