Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 2 Capim Belum Laporkan LHKPN Periode 2018

Kompas.com - 19/08/2019, 17:02 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada dua calon pimpinan KPK yang belum melaporkan harta kekayaan periode 2018.

Kedua capim tersebut berasal dari BUMN dan Polri.

Adapun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2018 harus dilakukan penyelenggara negara dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019. 

"Yang tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak dua orang penyelenggara negara yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2019).

Baca juga: KPK: 14 Capim KPK dari Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Tepat Waktu

Di sisi lain, Febri menyebutkan, ada 14 penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN periode 2018.

Mereka berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKB, LPSK, Universitas Jember, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan.

Adapun yang terlambat melaporkan LHKPN periodik atau bisa disebut baru melaporkan setelah 31 Maret 2019, lanjut Febri, ada enam penyelenggara negara.

Ia menyebutkan, enam penyelenggara negara tersebut sebelumnya bekerja di Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan.

"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," papar Febri.

"Semestinya, semua pihak tidak menganggap isu LHKPN hanya aspek formalitas saja," kata dia.

Baca juga: Setengah Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Belum Serahkan LHKPN

KPK, lanjut dia, meminta Pansel Capim KPK untuk tidak abai dan berkompromi terhadap pelanggara sekecil apa pun dari penyelenggara negara capim KPK.

"Sebagaimana disebut di UU KPK, haruslah berlaku prinsip zero tolerance. Apalagi, pada Pasal 29 UU KPK, pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki integritas tinggi, dan mengumumkan kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Febri. 

Pansel Capim KPK telah melalukan tes profile assesment kepada 40 capim KPK pada 8-9 Agustus 2019 lalu.

Rencananya, pansel akan mengumumkan capim yang lolos profile assesment pada 23 Agustus mendatang.

Adapun 40 capim KPK yang mengikuti tes profile assesment berasal dari latar belakang beragam.

Baca juga: Anggota Pansel Capim KPK: LHKPN Tak Bisa Jadi Alat Seleksi

 

Dari kalangan akademisi, ada Fontian Munzil, Nurul Ghufron, dan Suparman Marzuki.

Sementara itu, dari latar belakang Polri, antara lain Irjen Antam Novambar, Brigjen (Pol) Bambang Sri Herwanto, dan Irjen Dharma Pongrekun.

Ada pula nama mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK Dedi Haryadi, pensiunan jaksa Jasman Panjaitan, dan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud.

Adapun komisioner KPK yang juga melaksanakan profile assesment yakni Alexander Marwata dan Laode Muhammad Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com