JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 14 calon pimpinan KPK yang merupakan penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaan periode 2018 secara tepat waktu.
"Yang melaporkan LHKPN periodik secara benar dalam waktu 1 Januari-31 Maret 2019 ada 14 penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2019).
"Mereka berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKB, LPSK, Universitas Jember, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan," kata dia.
Adapun yang terlambat melaporkan LHKPN periodik atau bisa disebut baru melaporkan setelah 31 Maret 2019, lanjut Febri, ada enam penyelenggara negara.
Sedangkan, enam orang penyelenggara negara, terlambat melaporkan LHKPN periodiknya.
Baca juga: Pansel Sebut Peserta Capim KPK yang Tak Lolos Bukan Berarti Tak Cakap
Menurut Febri, enam penyelenggara negara tersebut sebelumnya bekerja di Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan.
"Yang tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak dua orang dari penyelenggara negara yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," kata dia.
KPK juga mencatat ada dua penyelenggara negara capim KPK yang belum melaporkan LHKPN periodik.
Dua orang tersebut berasal dari institusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Polri.
Baca juga: Pansel Masih Rancang Format Uji Publik Capim KPK
Febri mengingatkan, pelaporan LHKPN oleh pejabat negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Maka dari itu, Febri berharap para capim KPK tidak menganggap LHKPN sekadar aspek formalitas saja.
"Apalagi sampai mengabaikan kepatuhan pelaporan LHKPN," kata dia.
KPK, seperti diungkapkan Febri, berharap pansel capim KPK lebih sensitif dalam melihat data kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai salah satu pertimbangan menyaring para calon.
Pansel Capim KPK telah melakukan tes profile assesment kepada 40 capim KPK yang digelar pada 8-9 Agustus 2019.
Rencananya, pansel akan mengumumkan capim yang lolos tes tersebut pada 23 Agustus mendatang.
Baca juga: Anggota Pansel Capim KPK: LHKPN Tak Bisa Jadi Alat Seleksi
Sementara itu, dari 40 capim yang mengikuti tes profile assesment ada dari kalangan dosen/akademisi, peserta yang ikut antara lain Fontian Munzil, Nurul Ghufron, dan Suparman Marzuki.
Sedangkan dari latar belakang Polri, antara lain Irjen (Pol) Antam Novambar, Brigjen (Pol) Bambang Sri Herwanto, dan Irjen (Pol) Dharma Pongrekun.
Ada pula nama mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK Dedi Haryadi, pensiunan jaksa Jasman Panjaitan dan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud.
Adapun komisioner KPK yang juga ikut tes profile assesment yakni Alexander Marwata dan Laode Muhammad Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.