JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 14 calon pimpinan KPK yang merupakan penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaan periode 2018 secara tepat waktu.
"Yang melaporkan LHKPN periodik secara benar dalam waktu 1 Januari-31 Maret 2019 ada 14 penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2019).
"Mereka berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKB, LPSK, Universitas Jember, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan," kata dia.
Adapun yang terlambat melaporkan LHKPN periodik atau bisa disebut baru melaporkan setelah 31 Maret 2019, lanjut Febri, ada enam penyelenggara negara.
Sedangkan, enam orang penyelenggara negara, terlambat melaporkan LHKPN periodiknya.
Baca juga: Pansel Sebut Peserta Capim KPK yang Tak Lolos Bukan Berarti Tak Cakap
Menurut Febri, enam penyelenggara negara tersebut sebelumnya bekerja di Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan.
"Yang tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak dua orang dari penyelenggara negara yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," kata dia.
KPK juga mencatat ada dua penyelenggara negara capim KPK yang belum melaporkan LHKPN periodik.
Dua orang tersebut berasal dari institusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Polri.
Baca juga: Pansel Masih Rancang Format Uji Publik Capim KPK
Febri mengingatkan, pelaporan LHKPN oleh pejabat negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.