JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung belum juga mengirimkan salinan putusan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, putusan yang dituangkan jumlahnya mencapai ribuan lembar.
Sehingga, menurut Abdullah, butuh waktu untuk menyelesaikan proses salinan.
"Masih dalam proses, putusan tipikor itu bukan selembar, dua lembar. Itu berlembar-lembar, bisa ratusan, bisa ribuan," kata Abdullah di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Ternyata Ini Alasan MA Tidak Segera Kirim Salinan Putusan Kasasi BLBI
Abdullah meminta pengertian KPK untuk bersabar menanti salinan putusan perkara.
Jika proses pencatatan sudah diselesaikan, MA akan segera menyerahkannya ke KPK.
"Jadi mohon dimengerti. Majelis pasti sudah sangat paham itu," ujarnya.
Abdullah menambahkan, pihaknya tak keberatan jika setelah menerima salinan putusan, KPK bakal menempuh upaya hukum lainnya.
Menurut dia, hal itu adalah hak setiap warga negara.
"Upaya hukum itu hak asasi, siapa pun juga, hak asasi warga negara, mengajukan apa pun itu hak asasi, masalah tuntutan benar dan tidak itu majelis yang akan periksa," kata Abdullah.
Baca juga: Kerugian Negara Akibat BLBI Bisa Dikembalikan, Ini Saran untuk KPK
Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dikeluarkan oleh MA pada 9 Juli 2019.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan ini.
Syafruddin saat itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
MA sebelumnya menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
"Tadi saya cek ke penuntut umumnya, salinan putusan kasasi itu belum kami terima sampai hari ini," kata Febri pada 23 Juli 2019.
"Karena kalau dihitung kan sejak tanggal 9 Juli ya, jadi sekarang sudah lebih dari 10 hari saya kira putusannya belum diterima," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.