Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi 16 Peraturan demi Impor Rektor Asing

Kompas.com - 19/08/2019, 14:30 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merevisi 16 peraturan pemerintah agar rektor asing bisa memimpin perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

"Kami akan tata peraturan pemerintah. Ada 16 peraturan pemerintah lho, enggak main-main, 16 peraturan yang harus kita perbaiki," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Akan tetapi, Nasir tak merinci 16 peraturan pemerintah yang dimaksud.

Pada intinya, 16 peraturan itu tak memungkinkan rektor dari luar negeri untuk ikut proses seleksi. Hal itulah yang akan direvisi.

"Jadi dalam seleksi itu tidak hanya dari dalam negeri, dari PNS," ujar Nasir.

"Bisa dari non-PNS, orang asing, yang punya reputasi yang baik, punya network, punya pengalaman riset, memimpin perguruan tinggi, dan reputasi yang mengangkat perguruan tinggi biasa menjadi 200 besar dunia," kata dia.

Baca juga: Rektor Asing Bisa Saja ke Indonesia, tetapi Ada Syaratnya...

Nasir mengatakan, rencana revisi 16 peraturan pemerintah ini sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah setuju atas usulan mendatangkan rektor asing dan revisi PP ini.

Ia menargetkan revisi bisa selesai pada tahun ini. Dengan demikian, pada tahun depan diharapkan sudah ada rektor asing yang bisa memimpin PTN di dalam negeri.

"Kalau ini bisa diperbaiki selesai 2019, bisa 2020 bisa jalan," kata dia.

Sebelumnya, Kemenristek Dikti merencanakan pada tahun 2020 sudah ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang dipimpin rektor terbaik luar negeri dan tahun 2024 jumlahnya akan ditambah menjadi lima PTN.

Sementara itu, untuk perguruan tinggi swasta, tak dibutuhkan revisi aturan.

Baca juga: Rencana Rektor Asing Dinilai Tidak Efektif, Ini Alasannya

Oleh karena itu, Nasir mempersilahkan perguruan tinggi swasta jika memang ingin mendatangkan rektor asing dari sekarang.

Adapun wacana mendatangkan rektor asing ini muncul untuk meningkatkan ranking perguruan tinggi di Indonesia di tingkat dunia.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pernah mengatakan, tujuan mendatangkan rektor asing yaitu untuk membangun iklim kompetitif di setiap perguruan tinggi di Indonesia.

"Begini, dalam konteks rektor asing itu yang perlu dipahami adalah bagaimana pemerintah ingin membangun competitiveness itu," kata Moeldoko pada 10 Agustus 2019.

"Jangan dilihat asingnya, jangan. Tetapi kalau kita ingin membangun kompetisi, perlu ada challenging, perlu ada tantangan," ujar dia.

Ia memahami masih terdapat pro kontra mengenai kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah tetap mendengarkan aspirasi dari para rektor, termasuk rektor-rektor yang cenderung menolak kebijakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com