JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/8/2019), memanggil tiga saksi untuk diperiksa atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Ketiganya adalah Corporate Expert PT Garuda Indonesia Friatma Mahmud, seorang advokat Andre Rahadian dan seorang ibu rumah tangga bernama Sandrani Abubakar.
"Ketiganya dipanggil untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin pagi.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar...
Dalam kasus ini, KPK sendiri sudah menetapkan Emir dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melacak suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait.
"KPK menemukan adanya fakta baru, adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013 ketika yang ESA (Emirsyah Satar) menjadi direktur," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (7/8/2019).
"Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) dalam tindak pidana pencucian uang," sambung dia.
Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Terima Pelicin dari Banyak Pihak, Ini Data KPK
Keempat kontrak yang dimaksud adalah yaitu kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Dalam kasus TPPU ini, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.