Berdasarkan fakta sidang, pemerintah tidak memberikan bantuan sesuai dengan yang dijanjikan, yakni dana bantuan perumahan sebesar Rp 15 juta.
Para korban kerusuhan mengaku hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.
Tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat, pemerintah sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 116/PDT/2015/PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015.
Namun, upaya pemerintah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
Kemudian, pihak pemerintah mengajukan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016.
Baca juga: Serunya Anak-anak Suku Terasing Mausu Ane di Maluku Rayakan HUT RI...
MA pun menolak kasasi tersebut dan meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban kerusuhan Maluku 1999 sesuai dengan hasil putusan pengadilan pertama.
Pemerintah kemudian mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut pada tanggal 20 Mei 2019.
Namun, Menurut Andi, PK dengan nomor perkara 451 PK/PDT/2019 telah ditolak oleh majelis hakim pada 31 Juli 2019 dengan ketua hakim Takdir Rahmadi.
"Tolak," bunyi amar putusan MA sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (18/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.