JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan korban kerusuhan Maluku pada 1999.
Artinya, pemerintah harus menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan sebagai penggugat.
"Ditolak oleh MA oleh karena alasan-alasan yang diajukan oleh pemerintah dalam PK dalam gugatan class action tidak beralasan menurut hukum. Dengan keputusan itu, keputusan kasasi tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Pengungsi Kerusuhan Maluku 1999 Datangi Syukuran Rakyat
MA akan segera mengirimkan berkas putusan PK majelis hakim MA kepada pengadilan pengaju atau tempat perkara pertama diproses, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, PN Jakarta Pusat selanjutnya akan menyampaikan hasil PK tersebut kepada pihak yang beperkara.
"Nanti pengadilan pengaju yang memberikan atau menyampaikan keputusan kepada pihak-pihak yang berperkara, baik kepada pemohon maupun kepada termohon hasil PK," ujar dia.
Ia menambahkan, saat ini berkas putusan PK tersebut belum dapat diakses di situs resmi MA karena masih dirapikan oleh majelis hakim.
"Itu belum masuk (website resmi MA), sedang dirapikan putusannya oleh Pak Rahmadi (hakim ketua)," ujar dia.
Baca juga: Konflik Maluku Tengah Kesepakatan Damai Belum Final
Gugatan korban kerusuhan Maluku pada 1999 itu dilayangkan pada 2011.
Salah seorang korban kerusuhan bernama Hibani beserta Anggada Lamani, Malia, dan Arif Lamina mengajukan gugatan class action ke pemerintah lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka mewakili 213.217 kepala keluarga korban kerusuhan Maluku 1999.
Para perwakilan korban kerusuhan itu menggugat 11 petinggi negara, yaitu Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Gugatan para korban kerusuhan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat pada 18 Desember 2012 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.
Menurut majelis hakim, pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan pemerintah telah lalai dalam menjalankan kewajiban memberi bantuan kepada korban kerusuhan.
Pemerintah dan jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun. Rinciannya, uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp 15 juta ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga, kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini.
Baca juga: Penyelesaian Konflik Maluku Bisa Jadi Pembelajaran Bangsa Lain