JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen peradilan modern di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengalami kemajuan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani saat penyampaian penelitian Laporan Kinerja MK periode 2018-2019 di Kantor Setara Institute di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2019).
Dalam laporan yang dilakukan sepanjang 10 Agustus 2018 hingga 10 Agustus 2019 tersebut, Setara Institute menilai MK dari beberapa aspek.
Masing-masing yakni kualitas putusan MK, dinamika implementasi kewenangan MK, manajemen perkara peradilan konstitusi, dan penguatan kelembagaan MK.
"Dalam manajemen peradilan konstitusi modern, MK mengalami kemajuan signifikan. MK belajar betul dari peristiwa-peristiwa masa lalu," kata Ismail.
Baca juga: Produktivitas MK Dinilai Menunjukkan Kualitas Legislasi DPR dan Pemerintah Buruk
Ia mengatakan, peristiwa penangkapan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim MK Patrialis Akbar membuat lembaga tersebut berusaha berubah dan membuahkan hasil.
Menurut dia, terdapat perubahan signifikan soal batas waktu berperkara dan pengaturan dismissal proses.
Bahkan, MK menghemat penggunaan anggaran negara dengan memastikan perkara-perkara negara yang tak layak diperiksa MK segera diputus.
"Kalau dulu, MK sering bersidang berkali-kali. Selain pemborosan uang negara, tidak hemat energi dan juga membiarkan ketidakpastian hukum dalam jangka waktu yang lama," kata Ismail.
Selain itu, dalam konteks dinamika pengambilan keputusan, MK juga dinilai sudah meningkatkan disiplinnya untuk tidak memberikan putusan di luar gugatan dan tidak memberikan putusan di luar kewenangan.
"Tahun ini tidak ada satu pun perkara dengan ultra petita yang sebelumnya sering terjadi. Jadi ini satu kemajuan disiplin MK pada kewenangan yang memang dimilikinya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.