Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Titipan Zulkifli Hasan untuk Anggota MPR Periode Berikutnya

Kompas.com - 18/08/2019, 17:24 WIB
Devina Halim,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya untuk mewujudkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, amandemen itu terbatas terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hal itu diutarakan Ketua MPR Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan di acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Baca juga: Lewat Pantun, Ketua MPR Ajak Rajut Persatuan Usai Pemilu 2019

"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, MPR telah menyampaikan kesepakatan untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 1945, terkait penerapan GBHN tersebut.

Menurut dia, penerapan GBHN merupakan salah satu rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014.

Namun, amandemen belum dapat dilakukan pada periode ini, karena usulan perubahan tidak dapat diajukan dalam waktu 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan.

"Usul pengubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR," kata Zulkifli.

Zulkifli menuturkan, proses untuk mencapai kata sepakat terkait perubahan terbatas tersebut tidak mudah. Itu sebabnya kesepakatan untuk amandemen baru didapatkan menjelang akhir masa jabatan.

"Ini enggak gampang, karena mengusulkan perubahan harus 3/4 setuju. 3/4 anggota MPR enggak sedikit loh," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

GBHN merupakan haluan negara yang berfungsi sebagai rujukan bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan regulasi.

Zulkifli menegaskan bahwa perubahan terbatas tersebut hanya terkait penerapan GBHN.

Perubahan hal-hal di luar topik GBHN yang tertuang dalam pasal lain, menurut Zulkifli, harus mengikuti proses kesepakatan dari awal.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyiapkan kajian serta rekomendasi terkait pasal yang perlu diubah.

Bahan tersebut akan difinalisasi dalam rapat pada akhir Agustus 2019. Bahan tersebut akan disahkan pada rapat paripurna terakhir untuk periode 2014-2019.

"Kalau dulu direkomendasi, sekarang ada bahan, ada bukunya nih. Itu nanti diserahkan kepada MPR yang akan datang, 2019-2024," kata Zulkifli.

Baca juga: Ini Alasan Ketua MPR Dorong Amandemen UUD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com