Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Zaman Berkembang, Konstitusi Perlu Penyesuaian

Kompas.com - 18/08/2019, 14:37 WIB
Hotria Mariana,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Lewat Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dirumuskan oleh para Pendiri Bangsa, Indonesia mampu mewujudkan visi dan misinya.

Konstitusi dan negara adalah dua hal yang berkaitan. Lewat konstitusi, kekuasaan negara dapat dibatasi sehingga penyelenggaraannya tidak sewenang-wenang.

Dengan kata lain, konstitusi adalah hukum yang mengatur negara. Bukan hukum mengenai bagaimana negara mengatur seperti dipercaya publik selama ini.

Pasalnya, di dalam UUD 1945 pun terdapat jaminan terpenuhinya hak-hak manusia, realisasi kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat.

"Maka dengan mengembalikan memori kita tentang arti UUD 1945, ini mengingatkan kita bahwa di dalamnya (UUD 1945) terdapat nafas bangsa Indonesia," kata Ketua Majelis Permusyawaratan, Zulkifli Hasan yang hadir pada peringatan Hari Konstitusional, di Komplek Parlemen MPR DPR DPD RI, Minggu (18/8/2019).

Zulkifli menambahkan, sebagai Rumah Kebangsaan, ini sudah menjadi tanggung jawab MPR untuk menginstitusionalisasikan UUD 1945 ke seluruh lapisan masyarakat agar menjadi konstitusi yang hidup sekaligus bekerja.

Adapun konstitusi yang hidup adalah mampu menjawab segala tantangan zaman. Sementara konstitusi yang bekerja, yaitu senantiasa dijadikan panduan untuk setiap pengambilan kebijakan, baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Secara alamiah, konstitusi berkembang mengikuti dinamika dan kebutuhan masyarakatnya. Itulah mengapa UUD 1945 harus terus melakukan penyesuaian dengan zaman.

Maka dari itu, sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, MPR melakukan amandemen terbatas untuk konstitusi tersebut.

Sebenarnya, rencana amandemen terbatas konstitusi ini telah dilakukan oleh MPR masa jabatan 2009-2014 silam yang kemudian direkomendasikan kepada periode 2014-2019.

Akan tetapi, diakui Zulkifli, rencana tesebut masih belum bisa diwujudkan. Sebab, menurutnya tak mudah untuk melakukan perubahan UUD.

Diterangkannya, sesuai pasal 37 UUD 1945 dan Tata Tertib (Tatib) MPR, perubahan tidak dapat dilakukan dalam enam bula sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.

"Ya memang kalau mau mengubah UUD itu syaratnya berat, tidak semudah mengubah Undang-Undang (UU), dan harus disetujui oleh tiga per empat anggota MPR," tandasnya.

Oleh sebab itu, untuk dapat memujudkan amandemen yang isinya perubahan lima gagasan ini, Zulkifli merekomendasikannya kepada MPR periode mendatang, yaitu 2019-2024.

Adapun kelima gagasan tersebut terdiri dari penataan kewenangan MPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem presidensial, dan penataan peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada Pancasila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com