Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Zaman Berkembang, Konstitusi Perlu Penyesuaian

Kompas.com - 18/08/2019, 14:37 WIB
Hotria Mariana,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Lewat Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dirumuskan oleh para Pendiri Bangsa, Indonesia mampu mewujudkan visi dan misinya.

Konstitusi dan negara adalah dua hal yang berkaitan. Lewat konstitusi, kekuasaan negara dapat dibatasi sehingga penyelenggaraannya tidak sewenang-wenang.

Dengan kata lain, konstitusi adalah hukum yang mengatur negara. Bukan hukum mengenai bagaimana negara mengatur seperti dipercaya publik selama ini.

Pasalnya, di dalam UUD 1945 pun terdapat jaminan terpenuhinya hak-hak manusia, realisasi kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat.

"Maka dengan mengembalikan memori kita tentang arti UUD 1945, ini mengingatkan kita bahwa di dalamnya (UUD 1945) terdapat nafas bangsa Indonesia," kata Ketua Majelis Permusyawaratan, Zulkifli Hasan yang hadir pada peringatan Hari Konstitusional, di Komplek Parlemen MPR DPR DPD RI, Minggu (18/8/2019).

Zulkifli menambahkan, sebagai Rumah Kebangsaan, ini sudah menjadi tanggung jawab MPR untuk menginstitusionalisasikan UUD 1945 ke seluruh lapisan masyarakat agar menjadi konstitusi yang hidup sekaligus bekerja.

Adapun konstitusi yang hidup adalah mampu menjawab segala tantangan zaman. Sementara konstitusi yang bekerja, yaitu senantiasa dijadikan panduan untuk setiap pengambilan kebijakan, baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Secara alamiah, konstitusi berkembang mengikuti dinamika dan kebutuhan masyarakatnya. Itulah mengapa UUD 1945 harus terus melakukan penyesuaian dengan zaman.

Maka dari itu, sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, MPR melakukan amandemen terbatas untuk konstitusi tersebut.

Sebenarnya, rencana amandemen terbatas konstitusi ini telah dilakukan oleh MPR masa jabatan 2009-2014 silam yang kemudian direkomendasikan kepada periode 2014-2019.

Akan tetapi, diakui Zulkifli, rencana tesebut masih belum bisa diwujudkan. Sebab, menurutnya tak mudah untuk melakukan perubahan UUD.

Diterangkannya, sesuai pasal 37 UUD 1945 dan Tata Tertib (Tatib) MPR, perubahan tidak dapat dilakukan dalam enam bula sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.

"Ya memang kalau mau mengubah UUD itu syaratnya berat, tidak semudah mengubah Undang-Undang (UU), dan harus disetujui oleh tiga per empat anggota MPR," tandasnya.

Oleh sebab itu, untuk dapat memujudkan amandemen yang isinya perubahan lima gagasan ini, Zulkifli merekomendasikannya kepada MPR periode mendatang, yaitu 2019-2024.

Adapun kelima gagasan tersebut terdiri dari penataan kewenangan MPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem presidensial, dan penataan peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada Pancasila.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Nasional
Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Nasional
Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi Terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi Terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Nasional
Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Nasional
Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Nasional
PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

Nasional
Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com