JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota pemerintahan dari Jakarta ke Pulau Kalimantan bisa segera direalisasikan.
Ia meminta pemerintah segera mengajukan RUU Pemindahan Ibu Kota kepada DPR.
"Undang-undang khusus untuk payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan harus segera dibuat agar rencana besar tersebut bisa segera terwujud," kata Misbakhun usai sidang bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: Jokowi: Ibu Kota Baru Dirancang Bukan Hanya sebagai Simbol Identitas
Dalam sidang tersebut, Jokowi telah meminta izin kepada para anggota dewan untuk memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan.
Menurut Misbakhun, upaya untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan yang tidak Jawa sentris ini harus didukung oleh para anggota dewan.
Misbakhun mengatakan, Presiden Jokowi memang belum menyebut secara pasti daerah atau lokasi definitif untuk ibu kota pemerintahan yang baru.
Baca juga: Di Hadapan DPR, Jokowi Jamin Pemindahan Ibu Kota Tak Akan Sedot APBN Besar
Namun, lewat pidatonya itu, Misbakhun menilai Presiden sudah menunjukkan keseriusannya untuk memindahkan ibu kota.
“Ini adalah upaya Presiden Jokowi tentang bagaimana membangun Indonesia dari pinggir. Rencana memindahkan ibu kota itu adalah sebuah upaya luar biasa dari Presiden Jokowi agar pembangunan di Indonesia ini bisa merata, pembangunannya tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi menyebar ke seluruh pelosok Nusantara,” kata dia.
Misbakhun menambahkan, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa APBN.
Baca juga: Fahri Hamzah: Sulit Tinggalkan Jakarta sebagai Ibu Kota, Terlalu Bersejarah
Caranya dengan melibatkan BUMN dan swasta untuk untuk mengelola aset-aset gedung pemerintah di Jakarta yang bakal tak terpakai.
“Gedung-gedung dan aset pemerintah yang tidak digunakan di Jakarta akan idle (tak digunakan, red). Nah, itu bisa dikelola BUMN atau swasta,” tuturnya.
Mantan pegawai negeri di Kementerian Keuangan ini menambahkan, pengelolaan gedung dan aset pemerintah oleh BUMN ataupun swasta bisa menjadi penerimaan negara bukan pajak (PBNP). Selanjutnya, PNBP itu bisa dipakai untuk membangun gedung baru di ibu kota baru.
Baca juga: Di Hadapan DPR, Jokowi Jamin Pemindahan Ibu Kota Tak Akan Sedot APBN Besar
“Dengan demikian BUMN dan swasta memperoleh manfaat ekonomi, sementara pemerintah memiliki gedung dan aset di ibukota baru,” kata dia.
Misbakun menyakini pemindahan ibu kota akan membawa implikasi ekonomi luar biasa. Menurut dia, berbagai negara yang memisahkan ibu kota pemerintahan dengan pusat bisnis juga punya pengalaman yang bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia.
“Seperti ibu kota pemerintahan Amerika Serikat itu di Washington DC, tetapi pusat ekonomi dan bisnisnya di New York. Jadi nanti ketika ibu kota pemerintahan dipindahkan, Jakarta tetap tumbuh sebagai pusat bisnis dan ekonomi,” katanya.
Baca juga: Gubernur Legowo jika Kaltim Tak Terpilih Jadi Ibu Kota Negara
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan saat Sidang Bersama DPD-DPR.
"Pada kesempatan yang bersejarah ini. Dengan memohon ridha Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu anggota dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," ujar Jokowi.
Presiden Jokowi menambahkan, ibu kota bukan sekadar simbol identitas bangsa. Menurut dia, ibu kota juga merupakan representasi kemajuan bangsa.
Karena itu, Presiden mengatakan bahwa pemindahan ibu kota bertujuan pemerataan dan keadilan ekonomi di Indonesia.