JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota pemerintahan dari Jakarta ke Pulau Kalimantan bisa segera direalisasikan.
Ia meminta pemerintah segera mengajukan RUU Pemindahan Ibu Kota kepada DPR.
"Undang-undang khusus untuk payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan harus segera dibuat agar rencana besar tersebut bisa segera terwujud," kata Misbakhun usai sidang bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: Jokowi: Ibu Kota Baru Dirancang Bukan Hanya sebagai Simbol Identitas
Dalam sidang tersebut, Jokowi telah meminta izin kepada para anggota dewan untuk memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan.
Menurut Misbakhun, upaya untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan yang tidak Jawa sentris ini harus didukung oleh para anggota dewan.
Misbakhun mengatakan, Presiden Jokowi memang belum menyebut secara pasti daerah atau lokasi definitif untuk ibu kota pemerintahan yang baru.
Baca juga: Di Hadapan DPR, Jokowi Jamin Pemindahan Ibu Kota Tak Akan Sedot APBN Besar
Namun, lewat pidatonya itu, Misbakhun menilai Presiden sudah menunjukkan keseriusannya untuk memindahkan ibu kota.
“Ini adalah upaya Presiden Jokowi tentang bagaimana membangun Indonesia dari pinggir. Rencana memindahkan ibu kota itu adalah sebuah upaya luar biasa dari Presiden Jokowi agar pembangunan di Indonesia ini bisa merata, pembangunannya tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi menyebar ke seluruh pelosok Nusantara,” kata dia.
Misbakhun menambahkan, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa APBN.
Baca juga: Fahri Hamzah: Sulit Tinggalkan Jakarta sebagai Ibu Kota, Terlalu Bersejarah
Caranya dengan melibatkan BUMN dan swasta untuk untuk mengelola aset-aset gedung pemerintah di Jakarta yang bakal tak terpakai.
“Gedung-gedung dan aset pemerintah yang tidak digunakan di Jakarta akan idle (tak digunakan, red). Nah, itu bisa dikelola BUMN atau swasta,” tuturnya.