JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengajak DPR untuk tanggap terhadap tantangan baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan teknologi yang merusak keadaban bangsa, yang membahayakan persatuan dan kesatuan, yang membahayakan demokrasi, harus segera diatur secara terukur.
"Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data," kata Jokowi saat berpidato di sidang bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak," ucap Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Lambat Asal Selamat Tidak Relevan, Kita Butuh yang Cepat dan Selamat
Jokowi menegaskan bahwa kedaulatan data harus diwujudkan, salah satu bentuknya adalah dengan melindungi data pribadi.
"Kedaulatan data harus diwujudkan, hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan, tidak boleh ada kompromi," ucap Presiden.
Di sisi lain, Jokowi juga meminta regulasi yang sudah tak sesuai perkembangan zaman harus dihapus. Begitu juga regulasi yang menyulitkan masyarakat.
Jokowi mengatakan, inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara.
"Regulasi harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya. Regulasi harus memberikan rasa aman. Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju," ujar Jokowi.
"Oleh karena itu ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah. Bukan diukur dari seberapa banyak UU, PP, permen ataupun perda yang dibuat. Tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa," kata dia.
Baca juga: Ini 6 Fakta Terkait Kasus Jual-Beli Data Kependudukan di Situs Web
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.