JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui perubahan terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diperlukan saat ini.
Hal tersebut disampaikan Zulkifli saat pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2019 di Gedung DPR/MPR, Jumat (16/8/2019).
"Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zulkifli dalam pidatonya.
Baca juga: Menghidupkan Kembali GBHN Dinilai Sebagai Upaya Kendalikan Presiden
Zulkifli Hasan bahkan mengulang pernyataan "perubahan terbatas" hingga dua kali.
"Sekali lagi melalui perubahan terbatas, jadi perubahan terbatas," ucap Zulkifli.
Dengan demikian, Ketua Umum PAN itu menyebut soal amandemen terbatas hingga tiga kali,
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu tugas MPR dalam melakukan penataan sistem ketatanegaraan.
Penataan sistem ketatanegaraan tersebut dilakukan melalui Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR lewat sejumlah diskusi serta penyerapan aspirasi masyarakat.
"Alasan utama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN mengingat negara seluas dan sebesar Indonesia memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan," kata dia.
Baca juga: PDI-P Dinilai Buka Kotak Pandora jika Hidupkan Kembali GBHN
Menurut Zulkifli, haluan tersebut disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai dengan landasan hukum yang kuat agar menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa.
Ini tidak terkecuali bagi lembaga negara dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Dalam Sidang Tahunan MPR ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan pidato kenegaraannya.
Sidang Tahunan MPR ini dilaksanakan dalam rangka peringatan HUT RI ke-74 yang akan jatuh pada 17 Agustus 2019 esok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.