Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diingatkan Tak Umumkan Kabinet Sebelum Dilantik

Kompas.com - 16/08/2019, 08:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berharap presiden terpilih Joko Widodo hati-hati dalam mengumumkan rancangan kabinetnya.

Bayu menanggapi pernyataan Jokowi bahwa pengumuman soal kabinet bisa diumumkan pada Agustus atau Oktober saat pelantikan.

"Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur bahwa pembentukan kementerian paling lama 14 hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji," kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Komposisi Kabinet 45 Persen dari Parpol, PKB Yakin Tak Ada Menteri dari Oposisi

Mengacu pada ketentuan tersebut, kata Bayu, pengumuman kabinet hanya bisa dilakukan oleh Joko Widodo sebagai Presiden masa jabatan 2019-2024 setelah mengucapkan sumpah atau janji pada 20 Oktober 2019.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017).
"Untuk itu, sebagai bentuk ketaatan kepada UU Kementerian Negara, Joko Widodo sebaiknya tidak melakukan pengumuman susunan kabinet baru sebelum tanggal 20 Oktober 2019," ujar dia.

Bayu menyarankan Presiden fokus dulu mengarahkan kabinetnya saat ini untuk menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang ada di sisa waktu masa tugasnya.

Selain itu, Bayu berharap agar Presiden cermat dan tak terburu-buru dalam menentukan jajaran kabinetnya. Hal itu guna menghindari risiko masalah hukum.

Baca juga: Sekjen Nasdem: Kecil Kemungkinan Kader Partai Non-koalisi Masuk Kabinet Jokowi

Bayu mencontohkan peristiwa Arcandra Tahar saat itu, yang pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun diberhentikan karena memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat.

Dalam perkembangannya saat itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyatakan bahwa Arcandra adalah warga negara Indonesia. Dan Arcandra kembali dilantik sebagai Wakil Menteri ESDM mendampingi Ignasius Jonan yang menjadi Menteri ESDM.

"Presiden perlu belajar dari pengalaman sebelumnya mengenai latar belakang pejabat yang diangkatnya. Untuk mencegah hal semacam itu terulang kembali maka proses penelusuran latar belakang, kompetensi dan rekam jejak calon anggota kabinet yang akan diangkat Presiden sebaiknya dilakukan tahap pengecekan secara berulang-ulang," kata dia.

Ia juga mengingatkan, agar Presiden bisa mengajak publik berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasinya terkait rancangan kabinet ke depan.

"Utamanya mengenai aspirasi kementerian apa yang perlu dipertahankan dan mana yang perlu dihapus atau diubah. Partisipasi publik perlu karena publik yang paling terdampak karena terkait dengan pelayanan pemerintahan yang diterima," ujar dia.

Baca juga: Jika Ada Menteri Muda di Kabinet Jokowi, Jangan Cuma Berharap Ide Segar...

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, penyusunan nama-nama menteri untuk kabinet periode kedua sudah selesai. Pengumuman soal kabinet akan diumumkan secepatnya.

"Bisa Agustus atau bisa juga Oktober saat pelantikan," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/8/2019), dalam pertemuan dan makan siang dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa.

Ia juga mengungkap ada calon menteri yang usianya di bawah 35 tahun, bahkan di bawah 30 tahun.

Jokowi juga bakal menambah kementerian untuk kabinet kedua, yaitu Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com