JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial C (32) atas dugaan melakukan jual beli identitas kependudukan melalui situs temanmarketing.com.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Asep Safrudin mengatakan, pelaku diringkus di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, tanggal 6 Agustus 2019 lalu.
"Kami amankan tersangka berinisial C di mana yang bersangkutan menawarkan data-data pribadi warga negara kita, baik perbankan, NIK, KK serta nomor telepon dari media online," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Jual Beli Data Pribadi Marak, Ini 8 Tips Untuk Melindungi Data Anda
Berdasarkan penyelidikan, C menyimpan jutaan data pribadi warga negara Indonesia yang terdiri dari nomor ponsel, kartu kredit, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor rekening.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam beserta nomor yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Tersangka disangkakan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kronologis Pengungkapan
Asep menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari ramainya pemberitaan mengenai dugaan data kependudukan yang bocor.
Penyidiknya berhasil mengidentifikasi pelaku yang menjual data-data kependudukan. Penyidiknya kemudian melakukan penyamaran atau undercover untuk membeli data pribadi dari pelaku.
Baca juga: DPR Didesak Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Pelaku menawarkan sejumlah paket dengan masing-masing harga berbeda. Semakin banyak data kependudukan dalam satu paket, maka semakin mahal harganya.
Paket dijual dengan harga dari Rp 350.000 hingga Rp 20 juta. Jumlah data yang ditawarkan pun bervariasi, yakni dari 1.000 data hingga 50 juta data.
Setelah melakukan transaksi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang tertera di situs itu, penyidik mendapatkan barang bukti untuk menciduk pelaku.
"Kami bisa membeli data-data yang dibutuhkan. Kemudian, kami menyelusuri sampai kemudian kita mendapatkan seorang tersangka," kata Asep.
Bukan Membobol Dukcapil
Berdasarkan keterangan tersangka, jutaan data kependudukan warga negara Indonesia itu tidak didapatkan dengan membobol pusat data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Kita Dihantui Kejahatan Terorganisasi Jual-Beli Data Pribadi
Data-data itu didapatkan dari pelaku lain berinisial I yang saat ini masih buron.
"Mereka mendapatkannya itu dari salah satu produsen juga dan itu sedang kami dalami. Namun yang jelas, mereka tidak melakukan illegal access terhadap sistem yang ada di Dukcapil," ujar Asep.
Selain mengejar pelaku lainnya, polisi juga masih mendalami apa tujuan pembeli data-data kependudukan tersebut. Apakah untuk tindak kejahatan atau hanya demi kepentingan marketing.