Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM dan Kejagung Diminta Panggil Paksa Kivlan Zen dan Wiranto terkait Pam Swakarsa

Kompas.com - 15/08/2019, 17:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil paksa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan Kivlan Zen terkait kasus pelanggaran HAM berat tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Ahmad Sajali dari Youth Proactive mengatakan, pemanggilan paksa tersebut harus dilakukan.

Sebab, gugatan yang dilayangkan Kivlan Zen terhadap Wiranto itu menguatkan keterlibatan keduanya dalam kasus pelanggaran HAM tahun 1998 itu.

"Kami meminta Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung segera lakukan pemanggilan paksa kepada Wiranto dan Kivlan Zen sebagai individu yang diduga bertanggungjawab dalam kasus pelanggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II," ujar Sajali di kantor KontraS, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Kontras: Gugatan Kivlan ke Wiranto Bukti Aktor Negara Terlibat Pelanggaran HAM

Ia mengatakan, peran dan pengakuan Kivlan Zen yang kala itu merupakan seorang perwira tinggi di TNI Angkatan Darat dalam membentuk, mendanai, dan mengerahkan pasukan sipil Pam Swakarsa dalam gugatan tersebut merupakan bukti nyata keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Wiranto saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI (TNI) yang disebutkan Kivlan Zen telah memerintahnya untuk mengerahkan pasukan tersebut.

Termasuk juga mengeluarkan kebijakan Operasi Mantap ABRI (1997-1998) dan Operasi Mantap Brata (1999) yang menjadi dasar dari berbagai operasi penghadangan dan penyerangan terhadap demonstran mahasiswa kala itu.

"Saat itu Wiranto juga mengeluarkan pernyataan untuk mengambil segala tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal yang bersifat anarki," kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kivlan Siap Berdamai dengan Wiranto

"Pernyataan tersebut diterjemahkan sebagai sebuah komando untuk melakukan represivitas dalam melakukan pengamanan terhadap demonstran sehingga prinsip pertanggungjawaban komando atas peristiwa pelanggaran HAM berat ini patut dimintai pertanggungjawaban," terang dia.

Sementara itu, Deputi Koordinasi KontraS Feri Kusuma mengatakan, gugatan Kivlan Zen kepada Wiranto ini merupakan langkah utama yang bisa dibuat Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kejagung dan Komnas HAM memanggil paksa keduanya.

"Gugatan Kivlan Zen harus jadi langkah  utama yang bisa dibuat (Jokowi) untuk menginstruksikan Kejagung dan Komnas HAM memanggila Wiranto dan Kivlan Zen dan mencari nama-nama lain yang ada dibalik peristiwa itu," terang dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Harusnya ke Pengadilan Militer

Menurut dia, Kivlan juga menjadi saksi kunci atas peristiwa besar tersebut sehingga pemanggilannya pun sangat diperlukan untuk menguak tabir kasus itu.

"Fakta kejahatan di masa lalu itu ada. Rp 8 miliar besar untuk mendanai Pam Swakarsa, digunakan untuk gagalkan aksi demo mahasiswa. Fakta-fakta ini Komnas HAM sudah menemukannya, tapi hasil penyelidikan tidak pernah ditindaklanjuti ke penyidikan oleh Jaksa Agung. Alasannya sangat politis," pungkas dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Janggal

Kivlan Zen sendiri diketahui mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Menurut pengakuan Kivlan dalam surat gugatannya, pada 1998 Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hakim menyatakan penetapan status tersangka Kivlan sah. Hakim tunggal Ahmad Guntur menyatakan penetapan tersangka Kivlan oleh polisi sudah sesuai prosedur, termasuk sudah didasari alat bukti yang cukup. Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim memandang keempat poin gugatan yang diajukan, baik dari proses penetapan, penangkapan, penyitaan, maupun penahanan terhadap tersangka telah sah. Menanggapi putusan hakim, pengacara Kivlan Zen akan kembali mengajukan praperadilan. Sementara itu, Mabes Polri meminta semua pihak menghargai keputusan hakim yang menolak pra peradilan Kivlan Zen. Karopenmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, lebih dari 60 bukti diserahkan ke kejaksaan dan dinilai sah oleh majelis hakim. Penyidikan Kivlan Zen pun sudah sesuai prosedur. #KivlanZen #PraperadilanKivlan #KasusMakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com