JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan periode 2009-2014, Hadi Poernomo menegaskan bahwa ia bersih dari masalah hukum yang sempat menjeratnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tentu kami sebetulnya kan sudah selesai. Kami bisa membatalkan tersangkanya melalui PK pra-peradilan," kata Hadi setelah menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo.
Ia menerima tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Hadi pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait persetujuan surat keberatan pajak PT Bank Centra Asia (BCA).
Baca juga: Pernah Jadi Tersangka KPK, Kenapa Hadi Poernomo Tetap Dapat Bintang Mahaputra dari Jokowi?
Saat itu, Hadi menjabat Dirjen Pajak pada 2003-2004. Kasus itu disidik KPK pada 2014.
Hadi lantas mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan kemudian membatalkan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo.
Hakim juga menggugurkan penetapan Hadi sebagai tersangka.
KPK kemudian mengajukan PK atas putusan praperadilan tersebut. Namun, Mahkamah Agung menyatakan upaya hukum PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.
Hadi juga menyampaikan, langkahnya memberi persetujuan atas surat keberatan pajak PT BCA Tbk tidak terbukti merugikan negara.
Sebab, perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh Kementerian Keuangan sudah ia gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hasilnya, penghitungan kerugian negara itu juga sudah dibatalkan oleh pengadilan.
"Perhitungan kerugian negaranya sudah dibatalkan TUN," kata dia.
Baca juga: MA Batalkan SK Kemenkeu soal Penyalahgunaan Wewenang Hadi Poernomo
Hadi merasa penghargaan Bintang Mahaputra ini ia dapat karena kinerjanya di BPK selama ini.
"Dan kita akan tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insya Allah kita akan wujudkan ya walaupun dengan cara apa pun, kita akan berikan masukan," kata dia.
Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Hadi tetap mendapat tanda kehormatan karena status hukumnya sudah clear.
Hadi dinyatakan bebas oleh pengadilan dan status tersangkanya juga sudah dicabut.
"Dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi, sudah selesai," kata Ryamizard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.