Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Bintang Mahaputra meski Pernah Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Hadi Poernomo

Kompas.com - 15/08/2019, 17:45 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan periode 2009-2014, Hadi Poernomo menegaskan bahwa ia bersih dari masalah hukum yang sempat menjeratnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tentu kami sebetulnya kan sudah selesai. Kami bisa membatalkan tersangkanya melalui PK pra-peradilan," kata Hadi setelah menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo.

Ia menerima tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8/2019). 

Hadi pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait persetujuan surat keberatan pajak PT Bank Centra Asia (BCA).

Baca juga: Pernah Jadi Tersangka KPK, Kenapa Hadi Poernomo Tetap Dapat Bintang Mahaputra dari Jokowi?

Saat itu, Hadi menjabat Dirjen Pajak pada 2003-2004. Kasus itu disidik KPK pada 2014.

Hadi lantas mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan kemudian membatalkan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo.

Hakim juga menggugurkan penetapan Hadi sebagai tersangka.

KPK kemudian mengajukan PK atas putusan praperadilan tersebut. Namun, Mahkamah Agung menyatakan upaya hukum PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.

Hadi juga menyampaikan, langkahnya memberi persetujuan atas surat keberatan pajak PT BCA Tbk tidak terbukti merugikan negara.

Sebab, perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh Kementerian Keuangan sudah ia gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hasilnya, penghitungan kerugian negara itu juga sudah dibatalkan oleh pengadilan.

"Perhitungan kerugian negaranya sudah dibatalkan TUN," kata dia.

Baca juga: MA Batalkan SK Kemenkeu soal Penyalahgunaan Wewenang Hadi Poernomo

 

Hadi merasa penghargaan Bintang Mahaputra ini ia dapat karena kinerjanya di BPK selama ini. 

"Dan kita akan tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insya Allah kita akan wujudkan ya walaupun dengan cara apa pun, kita akan berikan masukan," kata dia.

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Hadi tetap mendapat tanda kehormatan karena status hukumnya sudah clear.

Hadi dinyatakan bebas oleh pengadilan dan status tersangkanya juga sudah dicabut.

"Dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi, sudah selesai," kata Ryamizard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com