JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Dirut Grand Kartech Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Atas vonis ini, jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir memutuskan banding atau tidak. Sementara itu, Yudi Tjokro menerima putusan hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Yudi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan, Yudi berlaku sopan di persidangan, mengakui kesalahannya, dan berterus-terang serta belum pernah dihukum.
Yudi dianggap terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebesar Rp 55,5 juta melalui perantara, Karunia Alexander Muskita.
Karunia merupakan orang yang juga membantu menawarkan produk-produk perusahaan Yudi ke Krakatau Steel.
Menurut hakim, pemberian uang itu dimaksudkan agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan harbors stockyard.
Keseluruhan proyek di Krakatau Steel itu bernilai Rp 13 miliar.
Pada 2010, Yudi meminta bantuan Alexander untuk mendapatkan proyek di Krakatau Steel.
Baca juga: Dirut Grand Kartech Anggap Penghubungnya ke Krakatau Steel Bawa Musibah
Alexander kemudian mendorong agar Tjokro Bersaudara dapat menjadi pelaksana proyek di Krakatau Steel.
Yudi dianggap terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.