Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Apresiasi Jokowi yang Pastikan Jaksa Agung Bukan dari Parpol

Kompas.com - 15/08/2019, 17:10 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan memberikan posisi Jaksa Agung kepada perwakilan partai politik.

"Sinyal sudah mulai terang itu adalah sinyal jabatan Jaksa Agung. ICW mengapresiasi dan memandang positif keputusan Pak Jokowi yang tidak lagi memberikan jabatan Jaksa Agung kepada orang yang memiliki latar belakang partai politik," ujar Koordinator Divisi Korupsi dan Politik ICW Donal Fariz dalam diskusi publik di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Diketahui, Jaksa Agung saat ini diemban oleh Prasetyo yang merupakan kader dari Partai Nasdem.

Baca juga: Jokowi Sebut Komposisi Parpol di Kabinet 45 Persen, Jaksa Agung dari Non-parpol

Menurut Donal, sudah cukup selama lima tahun posisi Jaksa Agung dipimpin orang yang memiliki latar belakang politik.

Pasalnya, lanjut Donal, selama kepemimpinan Prasetyo, ICW menilai penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung masih bias dengan persoalan-persoalan politik.

"Itu berdampak kepada publik karena penegakan hukum tidak tajam ke atas karena adanya bias politik dari pemimpin Kejaksaan Agung. Kami setuju akan sikap Pak Jokowi," kata dia.

Namun, ICW berharap ada konsistensi dari keberanian Presiden Jokowi untuk memilih Menteri Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Hukum dan HAM juga tidak memiliki latar belakang politik.

"Mestinya jabatan sektor politik dan hukum di Menko Polhukam dan Menkumham juga digunakan cara pandang yang sama ketika Pak Jokowi memutuskan tidak memilih Jaksa Agung dari parpol," ujar Donal.

Baca juga: Jokowi Bakal Pilih Jaksa Agung dari Non-Partai, Apa Kata Surya Paloh?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Kabinet Kerja pada periode mendatang akan diwarnai gabungan menteri dari profesional dan unsur partai politik.

Secara spesifik, Jokowi menyatakan bahwa komposisi menteri dari partai politik memiliki porsi yang sedikit lebih kecil ketimbang kalangan profesional.

"Partai politik bisa mengusulkan, tetapi keputusan tetap di saya. Komposisinya 45 persen," kata Jokowi saat bertemu pemimpin media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Dengan demikian, perbandingan menteri dari kalangan profesional dengan unsur partai politik adalah 55 persen berbanding 45 persen.

Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa Jaksa Agung mendatang tidak berasal dari representasi partai politik.

"Tidak dari partai politik," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, dalam sejarahnya Jaksa Agung bisa juga dari luar Kejaksaan Agung.

Meski begitu, dia belum memastikan apakah ini berarti Jaksa Agung akan diisi dari internal Korps Adhyaksa. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo menyatakan sudah memfinalkan susunan kabinet pemerintahan 2019-2024. Seusai peringatan hari pramuka ke-58 di Cibubur, Jokowi menyatakan kabinetnya berisi orang muda hingga profesional dan partai. Peringatan hari pramuka juga dihadiri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Jokowi percaya diri dengan susunan kabinet yang sudah dibuatnya. Termasuk hanya memberi jatah 45% buat partai di kabinet barunya. Jokowi menyatakan penetapan kabinet adalah wewenangnya tanpa bisa dicampuri pihak lain. Menurut rencana susunan kabinet diumumkan sebelum pelantikannya sebagai presiden pada Oktober 2019. Lantaran kabinet menjadi parameter untuk kegiatan ekonomi negara termasuk investasi dan pertumbuhan ekonomi. #JokoWidodo #KabinetBaru #PemerintahanBaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com