JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat pada akhir masa jabatannya untuk periode 2014-2019.
Deputi Koordinasi KontraS Feri Kusuma mengingatkan, janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara berkeadilan ada dalam Nawa Cita.
Kasus pelanggaran HAM masa lalu salah satunya tragedi Trisakti dan Semanggi I dan Semanggi II pada 1998.
Baca juga: Kontras: Gugatan Kivlan ke Wiranto Bukti Aktor Negara Terlibat Pelanggaran HAM
Kasus ini kembali mengemuka setelah Kivlan Zen menggugat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait terkait perintah pembentukan pasukan sipil Pam Swakarsa.
"Ini jadi indikator penting untuk mewujudkan sejauh mana komitmen politik Presiden Jokowi terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama ini jadi beban sosial politik bangsa kita," kata dia.
Menurut dia, pelanggaran HAM masa lalu perlu diselesaikan demi keadilan bagi para korban dan keluarganya. Terlebih, menurut Feri, Indonesia merupakan negara hukum.
Presiden Jokowi, kata dia, sedianya bisa menggunakan otoritasnya untuk menyelesaikan satu per satu kasus pelanggaran HAM melalui jalur hukum.
"Kejaksaan Agung kan di bawah beliau. Jokowi bisa menginstruksikan mereka untuk penyidikan guna menguatkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan proses di pengadilan untuk menjernihkan siapa yang terlibat, bersalah, dan bagaimana proses peristiwa terjadi," papar Feri.
Baca juga: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Ragukan Komitmen Jokowi
Hal senada disampaikan Ahmad Sajali dari Youth Proactive.
Ia mendesak Presiden mengeluarkan keputusan presiden mengenai pengadilan HAM ad hoc untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat dalam penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II ke tingkat penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.