JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan penyidikan baru dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta.
Namun, lembaga antirasuah itu belum mau memberikan informasi secara mendetail.
"Sore ini KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Kamis (15/8/2019).
"Konferensi pers akan disampaikan bersama dengan pihak Inspektorat Kementerian Keuangan RI," kata Febri.
Baca juga: KPK Miliki Bukti Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Suap Pajak
Namun, Febri tidak menjelaskan apakah ini berarti akan ada tersangka baru yang diumumkan dalam kasus ini.
Dia menjelaskan, informasi penyidikan baru tersebut akan diumumkan bersama karena terdapat kerja sama dengan bidang investigasi di Inspektorat Kemenkeu.
Dalam kasus suap pajak, KPK juga pernah menangani perkara serupa, seperti kasus dugaan suap terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Ambon.
Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon, La Masikamba.
Dalam perkembangan kasusnya, hakim pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara kepada Masikamba.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap pajak dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Kemudian, Masikamba dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 8,571 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.