JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 168 aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi dan belum dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam acara diskusi bertajuk "Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Otonomi Daerah dalam Rangka Penegakan Hukum terhadap Kepala Daerah dan ASN yang Melakukan Tipikor", di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
"Ada banyak faktor, masih ada 168 orang yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat," ungkap Akmal.
Baca juga: 20 ASN Koruptor di Timor Tengah Utara Dipecat secara Tidak Hormat
Rinciannya, sebanyak 10 ASN yang belum dipecat di tingkat provinsi, 139 ASN di tingkat kabupaten, dan 19 ASN lainnya di tingkat kota.
Sementara itu, total ASN yang terjaring kasus korupsi dan harus dipecat berjumlah 2.345 orang, yang terdiri dari 98 orang di tingkat pusat dan 2.259 ASN di tingkat pemerintah daerah.
Akmal mengakui bahwa pemecatan tersebut tidak mudah. Salah satu kendalanya adalah kejadian atau kasus yang sudah cukup lama.
"Memang kami memahami tidak mudah melakukan ini. Karena kejadiannya sudah cukup lama dan kemudian ada beberapa di antaranya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi. Ada yang, mohon maaf, meninggal dunia, pensiun, mutasi, dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Ini Alasan Bupati Pandeglang Berat Memecat 8 ASN Koruptor
Kemudian, ada pula kepala daerah yang merasa sungkan untuk melakukan pemecatan. Namun, Akmal menegaskan, pemecatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Ini bukan personal, ini masalah sistem. Ini kewajiban kita, bahwasanya kita punya kewajiban itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah, ya apa boleh buat?" tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.