Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Pelatihan dan Sertifikasi ASN di Bogor, BKN Pastikan Hoaks

Kompas.com - 15/08/2019, 12:56 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah surat undangan pelatihan dan sertifikasi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Bogor, Jawa Barat beredar luas di masyarakat.

Salah satu akun mengonfirmasi kebenaran surat yang ditunjukkan kepada Direktur RSUD Labuha Halmahera Selatan tersebut ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid dan akun resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, @kempanrb.

"@BKNgoid min...perihal surat ini...apakah benar dari BKN yg dikirim via email? Mohon responnya. Cc: @kempanrb," tulis unggahan akun tersebut dilengkapi dengan foto surat palsu tersebut.

Terdapat lambang Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bagian atas surat yang mengatasnamakan Kepala Pusat Pengembangan ASN Ahmad Jalis ini.

Surat bodong bernomor 195/A/TU/3/Pusbang ASN/VIII/2019 itu dikeluarkan di Bogor pada 13 Agustus 2019 lalu.

Isi surat menyebutkan, acara yang diselenggarakan selama 2 hari di Kampus Pusat Pengembangan ASN Jalan Desa Pandansari Nomor 32 KM 45 Tol Jagorawi Ciawi, Bogor ini akan diikuti 1.500 ASN.

Baca juga: [HOAKS] Rekrutmen CPNS Dibuka 23 Oktober 2019

Sejumlah dokumen, pesyaratan dan ketentuan yang wajib bagi peserta juga tertera lengkap di surat tersebut.

Berikut bunyi lengkap surat tersebut:

Tangkapan layar terkait surat palsu pelatihan ASN.Twitter Tangkapan layar terkait surat palsu pelatihan ASN.
Nomor: 195/A/TU/3/Pusbang ASN/VIII.2019
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Undangan Pelatihand an Sertifikasi ASN

Yang terhormat,
Direktur RSUD Labuha Halmahera Selatan
di-Tempat

Kami beritahukan dengan hormat bahwa Pusat Pengembangan (Pusbang) ASN BKN akan menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen ASN bagi 1500 pengelola Kepegawaian JPT Pratama, Administrator dan Pengawas selama 2 (dua) hari yang akan di selenggarakan secara bertahap di Pusbang ASN BKN dan terbagi atas 50 Angkatan yang akan di selenggarakan pada.

 

Hari: Kamis s.d Jum'at / 22 s.d. 23 Agustus 2019
Waktu: Pukul 09.00-18.00 WIB
Tempat: Kampus Pusat Pengembangan ASN Jl. Desa Pandansari No. 32 KM 45 Tol Jagorawi Ciawi Kabupaten Bogor

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menawarkan kepada instansi Saudara untuk mengusulkan pejabat pengelola masing-masing 1 (satu) orang JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas sebagai calon peserta Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen ASN untuk informasi lebih lanjut tentang program ini dapat di sampaikan melalui panitia Sdr. Eko Wahyudi (0852-1088-0857) paling lambat satu atau dua hari setelah surat di terima.

Demikian kami sampaikan atas, kerjasamanya diucapkan terima kasih

Catatan
1. Peserta Wajib Membawa: (a) SP mengikuti pelatihan dan Sertifikasi, (b) Kartu BPJS Kesehatan/JKN KIS dan obat-obatan pribadi (c) Laptop/Notebook, (d) Portofolio/Riwayat Pekerjaan (e) Pas Foto berlatar belakan merah ukuran 3x4 sebanyak 2 dua lembar (f) peralatan mandi pribadi;
2. Selama kegiatan, peserta mengenakan baju batik;
3. Pusbang ASN BKN menanggung biaya kegiatan berupa Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi hanya untuk 1 (satu) orang peserta sedangkan untuk peserta tambahan di kenakan biaya Kontribusi Akomodasi dan Sertifikasi bagi peserta dari masing-masing instansi pengusul.

Baca juga: Hoaks Fakta Sepekan, dari Pemadaman Listrik Bergilir hingga Formulir Jenis Kelamin

Tanggapan BKN

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menegaskan, surat itu tidak dikeluarkan oleh pihaknya.

"Ini hoaks," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/8/2019) siang.

Ridwan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BKN.

Klarifikasi juga disampaikan BKN melalui akun resmi Twitter mereka, seperti berikut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com