Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Direktur Lippo Cikarang soal Kasus Suap Meikarta

Kompas.com - 15/08/2019, 11:31 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Salim dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Direksi Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari dan Staf Keuangan Lippo Cikarang, Sri Tuti. Keduanya turut dipanggil sebagai saksi untuk Iwa.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Sekda Jabar Dicegah ke Luar Negeri

Ju Kian Salim sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum baik di persidangan maupun dalam pemeriksaan penyidik KPK. Dalam kesaksiannya, terungkap dugaan adanya peran korporasi pada aliran suap Meikarta.

Dalam surat tuntutan jaksa terhadap mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan bahwa peran LPCK terlihat jelas ketika mengalirkan sejumlah uang suap senilai Rp 10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam surat tuntutan itu, PT Mahkota Sentosa Utama selaku anak usaha LPCK juga merupakan korporasi yang mengalirkan sumber uang suap ke para pejabat di Pemkab Bekasi.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi Ju Kian Salim yang menjabat sebagai Town Management LPCK sejak tahun 2016 dan juga menjabat sebagai Direktur di PT MSU hingga Juni 2018.

"Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua Direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU," tulis kesaksian Ju Kian Salim dikutip dari bunyi surat tuntutan Billy Sindoro.

Selain itu, diperkuat dengan persesuaian dengan dokumen pengeluaran bank PT MSU pada 14 Juni 2017 yang semakin menguatkan bahwa LPCK melalui PT MSU adalah sumber dari uang yang diberikan kepada Neneng dan beberapa pejabat lain terkait perizinan Meikarta. Seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 16,182 miliar dan 270.000 dollar Singapura.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp 10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Baca juga: KPK Periksa Eks Presdir Lippo Cikarang terkait Kasus Suap Meikarta

Iwa Karniwa dalam perbuatannya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sementara Bartholomeus Toto selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com