Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Direktur Lippo Cikarang soal Kasus Suap Meikarta

Kompas.com - 15/08/2019, 11:31 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Salim dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Direksi Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari dan Staf Keuangan Lippo Cikarang, Sri Tuti. Keduanya turut dipanggil sebagai saksi untuk Iwa.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Sekda Jabar Dicegah ke Luar Negeri

Ju Kian Salim sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum baik di persidangan maupun dalam pemeriksaan penyidik KPK. Dalam kesaksiannya, terungkap dugaan adanya peran korporasi pada aliran suap Meikarta.

Dalam surat tuntutan jaksa terhadap mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan bahwa peran LPCK terlihat jelas ketika mengalirkan sejumlah uang suap senilai Rp 10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam surat tuntutan itu, PT Mahkota Sentosa Utama selaku anak usaha LPCK juga merupakan korporasi yang mengalirkan sumber uang suap ke para pejabat di Pemkab Bekasi.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi Ju Kian Salim yang menjabat sebagai Town Management LPCK sejak tahun 2016 dan juga menjabat sebagai Direktur di PT MSU hingga Juni 2018.

"Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua Direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU," tulis kesaksian Ju Kian Salim dikutip dari bunyi surat tuntutan Billy Sindoro.

Selain itu, diperkuat dengan persesuaian dengan dokumen pengeluaran bank PT MSU pada 14 Juni 2017 yang semakin menguatkan bahwa LPCK melalui PT MSU adalah sumber dari uang yang diberikan kepada Neneng dan beberapa pejabat lain terkait perizinan Meikarta. Seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 16,182 miliar dan 270.000 dollar Singapura.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp 10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Baca juga: KPK Periksa Eks Presdir Lippo Cikarang terkait Kasus Suap Meikarta

Iwa Karniwa dalam perbuatannya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sementara Bartholomeus Toto selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com