Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perubahan Signifikan di RKUHP

Kompas.com - 15/08/2019, 08:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menyampaikan empat perubahan signifikan dalam RKUHP baru yang sedang dibahas selama ini.

Muladi berbicara soal RKUHP dalam konferensi pers khusus di Kantor Staf Presiden, Rabu (14/8/2019). 

Berikut adalah empat perubahan signifikan dalam RKUHP baru:

1. Filosofi

Muladi menyebutkan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia selama ini sudah berumur 103 tahun yang merupakan peninggalan zaman kolonial. Untuk itu, kata dia, filosofinya mesti diubah, 

"Filosofi kolonial diganti dengan filosofi yang bernuansa nasional, Pancasila, HAM, konstitusi, dan sebagainya serta menggunakan prinsip tidak hanya pembalasan semata-mata terhadap korban kejahatan, dan menggunakan ilmu pengetahuan modern," terang Muladi.

2. Tindak pidana/kriminalisasi

Muladi menyatakan beberapa pidana kejahatan yang tak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini namun masih diatur KUHP bakal dihapus. 

Meski begitu, beberapa lainnya tetap dipertahankan karena sifatnya yang universal atau berlaku internasional.

"Kejahatan-kejahatan yang tidak sesuai lagi dengan suasana kemerdekaan kami hapuskan. Yang lama tetap ada karena bersifat universal dan yang berkembang di luar, kami konsolidasikan kembali," kata dia.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hal ini. 

3. Pidana korporasi

Menurut Muladi, pertanggungjawaban pidana menjadi sangat penting bagi setiap pihak yang melakukan pidana.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draf RKUHP ke DPR 26 Agustus Mendatang

Termasuk pihak korporasi yang selama ini tak memiliki pertanggungjawaban jika melakukan pidana. Dalam RKUHP akan diatur soal ketentuan pidana untuk korporasi. 

"Penting sekali karena yang kita lihat sekarang hanya orang yang bisa dipertanggungjawabkan (pidana), nanti akan berlaku pertanggungjawaban korporasi," ujar Muladi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com