JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Kamis (15/8/2019).
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
"Direncanakan pagi, tapi tergantung para pihaknya," ujar Kepala Humas PN Jaktim Syafrudin Ainor Rafiek saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2019) kemarin.
Syarifudin mengatakan, dalam sidang perdana, penggugat dan tergugat harus hadir. Apabila ada salah satu pihak yang tidak hadir, sidang akan ditunda.
Baca juga: Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal PAM Swakarsa 1998 hingga Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Dalam perkara ini, Kivlan menggugat terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan Wiranto.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin.
Dalam gugatannya, Kivlan meminta ganti rugi materiil yang terdiri dari:
1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil serta mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar.
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada 2018 dari bantuan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.
Kivlan juga meminta ganti rugi immateriil, yaitu:
1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar
2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar
3. Mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa Rp 500 miliar
4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar
5. Mengalami sakit dan tekanan batin dari November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar
Tonin menyebut, kliennya sudah menagih uang tersebut sejak 1998, tetapi tak pernah ada hasilnya hingga akhirnya Kivlan mengajukan gugatan pada 2019.
Tonin pun mengakui keputusan kliennya mengajukan gugatan perdata tak lepas dari ditolaknya permohonan penangguhan penahanan Kivlan.
Baca juga: Catatan Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal Pam Swakarsa...
Diketahui, Kivlan saat ini ditahan menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Menurut Tonin, Wiranto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan merupakan sosok yang paling menentang penangguhan penahanan tersebut.
"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan, dia yang paling keras menolak soal penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung, ya sudah tagih saja," kata Tonin.
Sementara itu, Wiranto tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan Kivlan. Menurut Wiranto, dia hanya berupaya bekerja dengan benar sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya.
Baca juga: Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang Semuanya Tak Benar
"Yang penting kami kan profesional. Kerja bener. Kerja untuk negara. Untuk kebaikan. Untuk keamanan. Gugat siapa pun, silakan," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).
Saat ditanya bagaimana ia menanggapi tuntutan ganti rugi terkait biaya pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar, ia malah mempertanyakan kembali tuntutan tersebut.
Ia meminta semua pihak menunggu berjalannya proses pengadilan.
"Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu saja," kata Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.