5. Mengalami sakit dan tekanan batin dari November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar
Tonin menyebut, kliennya sudah menagih uang tersebut sejak 1998, tetapi tak pernah ada hasilnya hingga akhirnya Kivlan mengajukan gugatan pada 2019.
Tonin pun mengakui keputusan kliennya mengajukan gugatan perdata tak lepas dari ditolaknya permohonan penangguhan penahanan Kivlan.
Baca juga: Catatan Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal Pam Swakarsa...
Diketahui, Kivlan saat ini ditahan menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Menurut Tonin, Wiranto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan merupakan sosok yang paling menentang penangguhan penahanan tersebut.
"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan, dia yang paling keras menolak soal penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung, ya sudah tagih saja," kata Tonin.
Sementara itu, Wiranto tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan Kivlan. Menurut Wiranto, dia hanya berupaya bekerja dengan benar sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya.
Baca juga: Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang Semuanya Tak Benar
"Yang penting kami kan profesional. Kerja bener. Kerja untuk negara. Untuk kebaikan. Untuk keamanan. Gugat siapa pun, silakan," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).
Saat ditanya bagaimana ia menanggapi tuntutan ganti rugi terkait biaya pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar, ia malah mempertanyakan kembali tuntutan tersebut.
Ia meminta semua pihak menunggu berjalannya proses pengadilan.
"Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu saja," kata Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.