JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Kamis (15/8/2019).
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
"Direncanakan pagi, tapi tergantung para pihaknya," ujar Kepala Humas PN Jaktim Syafrudin Ainor Rafiek saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2019) kemarin.
Syarifudin mengatakan, dalam sidang perdana, penggugat dan tergugat harus hadir. Apabila ada salah satu pihak yang tidak hadir, sidang akan ditunda.
Baca juga: Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal PAM Swakarsa 1998 hingga Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Dalam perkara ini, Kivlan menggugat terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan Wiranto.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin.
Dalam gugatannya, Kivlan meminta ganti rugi materiil yang terdiri dari:
1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil serta mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar.
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada 2018 dari bantuan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.
Kivlan juga meminta ganti rugi immateriil, yaitu:
1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar
2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar
3. Mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa Rp 500 miliar
4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar