Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2019, 19:21 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.comDPR RI menyarankan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lebih baik mengawasi penayangan televisi digital dibandingkan konten YouTube dan Netflix.

Pasalnya, kehadiran stasiun televisi digital semakin marak dan belum ada yang mengawasi. Pengawasannya pun hanya meliputi konten dan pengaturan jam tayang.

Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty mengatakan, tanggung jawab KPI harus diperluas untuk televisi digital yang sedang berkembang akhir-akhir ini.

Televisi digital ini tidak ada yang mengawasi. Adakah konten pornografi, penyebaran radikalisme, atau tayangan infotainment yang jam tayangnya bisa ditonton anak-anak. Pengaturan jam tayang dan lain-lain itu perlu diatur dan dilakukan pengawasan,” jelasnya melalui rilis tertulis, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: 5 Fakta Wacana Kontroversial KPI yang Kekeh Awasi YouTube dan Netflix

Hal tersebut diungkapkan Evita terkait rencana KPI mengawasi konten YouTube dan Netflix.

Dia mengatakan KPI tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi YouTube dan Netflix karena keduanya merupakan perusahaan asing yang tidak berbadan hukum di Indonesia.

“Tidak ada dasar hukumnya KPI ingin mengawasi YouTube dan Netflix. KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran televisi di Indonesia. Mau diberi sanksi bagaimana oleh KPI? Tidak bisa KPI memberi sanksi kepada mereka,” tegas Evita.

Baca juga: Soal Pengawasan Konten YouTube dan Netflix, KPI Bisa Sampaikan Laporan ke Kominfo

Pihaknya menyarankan jika memang ada konten-konten di YouTube dan Netflix yang menganggu pertahanan atau national security bangsa, pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk meminta pihak terkait menghapus konten bahkan akun yang membahayakan itu.

“Seperti pernah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang men-take down akun-akun meresahkan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Nasional
Deretan Pengakuan Anies soal Gangguan dan Tekanan ke Para Pendukungnya...

Deretan Pengakuan Anies soal Gangguan dan Tekanan ke Para Pendukungnya...

Nasional
Kaesang Disebut Gabung PSI, Djarot PDI-P: 'Ojo Kesusu' dan 'Grusa-grusu'

Kaesang Disebut Gabung PSI, Djarot PDI-P: "Ojo Kesusu" dan "Grusa-grusu"

Nasional
Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Petinggi Projo: Saya Lihat Pak Jokowi Cenderung ke Pak Prabowo

Petinggi Projo: Saya Lihat Pak Jokowi Cenderung ke Pak Prabowo

Nasional
Jokowi 2 Kali Kunker Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Istana Jelaskan Alasannya

Jokowi 2 Kali Kunker Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Istana Jelaskan Alasannya

Nasional
[KOTAK SUARA] Jabar-Jatim Kunci Menang Pilpres, Otomatis Jadi Presiden?

[KOTAK SUARA] Jabar-Jatim Kunci Menang Pilpres, Otomatis Jadi Presiden?

Nasional
Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana

Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana

Nasional
Cak Imin Didatangi 5 Pensiunan Jenderal TNI, Ada Fachrul Razi dan Sutiyoso

Cak Imin Didatangi 5 Pensiunan Jenderal TNI, Ada Fachrul Razi dan Sutiyoso

Nasional
Serba-serbi Pendaftaran Capres: Batal Dipercepat, Tahap Pencalonan Dipersingkat

Serba-serbi Pendaftaran Capres: Batal Dipercepat, Tahap Pencalonan Dipersingkat

Nasional
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu gara-gara Ajak Pilih Ganjar, PDI-P Serahkan ke Bawaslu

Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu gara-gara Ajak Pilih Ganjar, PDI-P Serahkan ke Bawaslu

Nasional
Kunjungi Persemaian Mentawir, Jokowi Sebut Jutaan Bibit Pohon Siap Ditanam di IKN

Kunjungi Persemaian Mentawir, Jokowi Sebut Jutaan Bibit Pohon Siap Ditanam di IKN

Nasional
Dalam Pleidoinya, Lukas Enembe Singung Kasus Eks Penyidik KPK dan Pungli di Rutan

Dalam Pleidoinya, Lukas Enembe Singung Kasus Eks Penyidik KPK dan Pungli di Rutan

Nasional
Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, Silakan Ambil kalau Ada

Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, Silakan Ambil kalau Ada

Nasional
KPU-Bawaslu Klaim Siap Hadapi Pilkada 2024 yang Akan Dipercepat Pemerintah

KPU-Bawaslu Klaim Siap Hadapi Pilkada 2024 yang Akan Dipercepat Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com