Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Uang Gratifikasi dalam 400.015 Amplop Dipakai Bowo Sidik untuk Kampanye

Kompas.com - 14/08/2019, 17:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menggunakan uang gratifikasi dan suap yang diterimanya untuk kepentingan kampanye sebagai calon anggota legislatif DPR pada Pemilu 2019.

"Setelah penangkapan terdakwa dan dilakukan penggeledahan di Kantor PT Inersia Ampak Engineers (PT IAE) yang merupakan perusahaan milik terdakwa, ditemukan uang tunai sebesar Rp 8.000.300.000 yang terdapat di dalam amplop berwarna putih sebanyak 400.015 amplop putih dalam 4.000 box amplop," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Sebanyak 4.000 kotak amplop itu disimpan dalam 81 kardus dan dua wadah plastik oranye.

Baca juga: Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator, KPK Pantau Sidang Bowo Sidik

Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari hasil penukaran uang gratifikasi senilai total 700.000 dollar Singapura ke pecahan rupiah.

Rinciannya, sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

"Pada sekitar tahun 2016, terdakwa menerima uang tunai sejumlah 50.000 dollar Singapura pada saat terdakwa mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019," ujar jaksa.

Pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.

Pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Uang 700.000 dollar Singapura itu sempat disimpan Bowo dalam lemari pakaian di kamar pribadinya.

Baca juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta dari Dirut PT AIS

Sekitar awal tahun 2019, Bowo meminta bantuan kenalannya, Ayi Paryana menukarkan uang 693.000 dollar Singapura ke dalam mata uang rupiah.

"Dengan cara menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura secara bertahap kepada Ayi Paryana dan selanjutnya Ayi Paryana menyetorkan uang tersebut ke rekening tabungan bisnis Mandiri KCP Senayan City atas nama Ayi Paryana sebanyak 7 kali," kata jaksa.

Total penyetoran uang dollar Singapura yang disetorkan Bowo kepada Ayi senilai Rp 7,1 miliar.

Kemudian, Bowo menyetorkan penerimaan suap dari dua pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sebesar Rp 840 juta ke Ayi.

Jaksa menyebut, Ayi kemudian menukar uang dengan total nilai Rp 8 miliar ke pecahan Rp 20.000 sebanyak 8 kali di Bank Mandiri.

Uang itu kemudian diantar secara bertahap ke Kantor PT IAE dan diterima oleh Direktur PT IAE sekaligus orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.

"Sehingga keseluruhan uang yang dibawa oleh Ayi Paryana yang terbagi ke dalam pecahan Rp 20.000 untuk kebutuhan kampanye terdakwa sebagai calon anggota DPR Dapil Jawa Tengah," kata jaksa.

Baca juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Gratifikasi 700.000 Dollar Singapura dan Rp 600 Juta

Kemudian, jaksa juga mengungkap, Bowo menerima suap Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.

Sebagian dari uang itu juga digunakan untuk kampanye Bowo, misalnya, Rp 20 juta untuk membayar uang muka pemesanan kaus kampanye dan Rp 80 juta untuk membayar sewa rumah yang dijadikan posko pemenangannya di Demak, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com