JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, ada dua gugatan yang dilayangkan sembilan calon legislatif terhadap Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
"Pertama dugaan pelanggaran etik terhadap caleg-caleg yang terpilih. Kedua, tuntutannya kepada ketua pembina (Prabowo Subianto) yaitu untuk menetapkan caleg ini (sembilan caleg penggugat) sebagai anggota legislatif terpilih," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Pihak Mulan Jameela Cs akan Hadirkan 2 Saksi, sedangkan Gerindra 1 Saksi
Sembilan caleg yang tetap mengajukan gugatan, yakni R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe dan dr. Irene.
Gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan tersebut teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Habiburokhman melanjutkan, dari hasil putusan Majelis Kehormatan partai, kedua tuntutan itu tidak bisa diterima.
Baca juga: Jika Dibutuhkan, KPU Siap Beri Keterangan atas Gugatan 14 Caleg Gerindra
Ia juga tidak menjelaskan siapa saja caleg yang diduga melanggar kode etik partai.
"Yang perlu digarisbawahi, pada tuntutan pertama, yang kita periksa bukan soal angka, melainkan nilai-nilai partai. Jadi, kader Gerindra itu ada ikrar janji tidak berbuat curang, janji amankan kebijakan partai, dan lain-lain. Nah, caleg-caleg ini tidak terbukti melanggar kode etik," paparnya kemudian.
Adapun di tuntutan kedua, lanjutnya, Majelis Kehormatan partai tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan sembilan caleg tersebut sebagai caleg terpilih di Pemilu 2019.
Baca juga: Selain Ponakan Prabowo, 4 Caleg Gerindra Lainnya Cabut Gugatan
Menurutnya, yang memiliki kewenangan dalam menentukan siapa caleg terpilih dalam internal Partai Gerindra adalah Ketua Dewan Pembina, yaitu Prabowo Subianto.
"Kami tidak memiliki kewenangan karena itu adalah hak prerogatif ketua dewan pembina. Tidak pas jika yang menentukan adalah mahkamah kehormatan. Makanya, silahkan mereka ke pengadilan supaya ada jawaban," jelas Habiburokhman.
Sebelumnya, 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Gugatan 14 Caleg Gerindra bagai Permintaan Anak ke Orangtua
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.