Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Dinilai Buka Kotak Pandora jika Hidupkan Kembali GBHN

Kompas.com - 14/08/2019, 17:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, mengusulkan penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen terbatas UUD 1945 sama dengan membuka kotak pandora.

Jika wacana ini direalisasikan satu kali, bukan tidak mungkin ke depannya UUD akan diamandemen lagi. Usulan ini juga akan melahirkan wacana-wacana lainnya.

"Sekali peluang amendemen ini dibuka, ini seperti kotak pandora, ini bisa lanjut seperti dulu lagi setiap tahun ada amendemen," kata Bivitri dalam diskusi 'Amandemen Konstitusi, Kepentingan Rakyat atau Berebut Kuas' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Wapres Kalla Setuju GBHN Dihidupkan Kembali, Tapi...

Bivitri mengatakan, penghidupan kembali GBHN akan berimplikasi pada ditetapkannya kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara tertinggi.

Bisa jadi, ke depannya Presiden tidak lagi dpilih rakyat, tetapi kembali ditunjuk MPR. Bukan tidak mungkin pula, adanya GBHN akan menghidupkan kembali aturan tentang Presiden seumur hidup.

Bivitri menilai, penghidupan kembali GBHN saat ini tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan.

Baca juga: Menkuham Sebut Partai-partai Sepakat Amandemen UUD Terbatas pada GBHN

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai menghadiri sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai menghadiri sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Pasalnya, pada era orde baru dulu GBHN dibuat untuk mengontrol kinerja Presiden.

Saat itu, Presiden dipilih oleh MPR sehingga secara tidak langsung GBHN menjadi alat kontrol dari MPR kepada Presiden.

Namun sekarang, Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga, Presiden tidak lagi bertanggung jawab secara langsung kepada MPR.

"Intinya haknya ada di kita, bukan MPR. Jadi (kalau GBHN dihidupkan) mandat apa yang harus diberikan MPR?," kata Bivitri.

Baca juga: Mendagri Sepakat GBHN Dihidupkan Kembali

Menurut Bivitri, jika GBHN dihidupkan kembali, diperlukan biaya yang tidak sedikit.

Padahal, bicara haluan negara tidak hanya soal GBHN saja.

Selama ini Indonesia sudah punya haluan negara dan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM).

"Pertanyaan kritisnya, kalau (GBHN) cuma ada, gunanya apa? Kalau cuma sekedar ada tapi padahal cost politiknya besar," katanya.

Baca juga: Kinerja Belum Efektif, MPR Minta Kewenangan Buat GBHN Dikembalikan

Usul supaya GBHN dihidupkan kembali salah satunya dilontarkan PDI Perjuangan. Dalam Kongres V di Bali, Sabtu (10/8/2019) lalu, PDI-P merekomendasikan amandemen terbatas 1945.

Dalam amandemen itu, menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, MPR memiliki wewenang dalam menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

"Kita memerlukan Garis Besar Haluan Negara atau pola pembangunan semesta berencana," kata Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui seusai kongres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com