Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Sebut Perpres Baru BPJS Kesehatan Berisikan Kenaikan Premi

Kompas.com - 14/08/2019, 17:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memuat kenaikan premi.

Hal itu disampaikan Nila saat ditanya apakah Perpres BPJS Kesehatan nantinya akan memuat besaran premi baru yang lebih tinggi dari sebelumnya.

"Insya Allah (ada besaran premi baru). Karena ini udah kelihatan memang tidak sinkron antara penerimaan dan pengeluaran," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Premi JKN-KIS Akan Naik, Berapa Iuran Peserta BPJS Kesehatan Saat Ini?

Nila mengatakan, kementeriannya turut memprakarsai pembahasan Perpres tersebut.

Nantinya, Kementerian Keuangan yang akan mendetailkan kenaikan premi BPJS Kesehatan.

Saat ditanya berapa persen kenaikan premi BPJS Kesehatan yang baru, Nila enggan menjawab.

Ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kementerian Keuangan untuk menetapkannya.

"Itu Kementerian Keuangan. Saya enggak berani melangkahi nanti saya bilang berapa, toh nanti yang Menkeu bilang nggak segitu, wah kacau saya," lanjut Nila.

Baca juga: Premi JKN-KIS Akan Naik, Ini Kata BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan mengumumkan sejumlah ketentuan baru terkait BPJS Kesehatan dalam bentuk perpres.

Perpres itu nantinya memuat berbagai hal terkait BPJS, di antaranya mengenai besaran iuran dan seluruh ketentuan baru lainnya.

Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Paksa Pemda Kerja Sama BPJS Kesehatan

"Nanti kalau sudah keluar kita akan sampaikan. Biar tidak sepotong-sepotong mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

"BPJS-Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita (nanti) sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya, yaitu Perpres," lanjut dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi BPJS Kesehatan.

Baca juga: Soal Indikasi Kecurangan, Ini Kata BPJS Kesehatan

Hal itu disampaikan Kalla saat mengungkapkan pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Kompas TV Rupanya tak hanya peserta individu yang mangkir membayar iuran BPJS Kesehatan. Masih banyak perusahaan yang juga belum sepenuhnya patuh membayar iuran, baik bagi karyawan, maupun anggota keluarga karyawan.<br /> <br /> Ketiadaan obat, tak serta merta membuat pasien tutup usia. Tetapi nyawanya, menjadi taruhan. Sama halnya dengan BPJS Kesehatan. Defisit keuangan yang terjadi, tak serta merta membuatnya sekarat. Tetapi kualitas pelayanan terpaksa dipangkas sana-sini.<br /> <br /> Rasanya tak adil membiarkan BPJS Kesehatan morat-marit sendiri, hanya mengandalkan pertolongan pemerintah. Sebab, masih ada pendapatan yang belum ditarik maksimal. Salah satunya dari badan usaha, alias korporasi yang masih mangkir dari aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com