Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Sebut Perpres Baru BPJS Kesehatan Berisikan Kenaikan Premi

Kompas.com - 14/08/2019, 17:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memuat kenaikan premi.

Hal itu disampaikan Nila saat ditanya apakah Perpres BPJS Kesehatan nantinya akan memuat besaran premi baru yang lebih tinggi dari sebelumnya.

"Insya Allah (ada besaran premi baru). Karena ini udah kelihatan memang tidak sinkron antara penerimaan dan pengeluaran," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Premi JKN-KIS Akan Naik, Berapa Iuran Peserta BPJS Kesehatan Saat Ini?

Nila mengatakan, kementeriannya turut memprakarsai pembahasan Perpres tersebut.

Nantinya, Kementerian Keuangan yang akan mendetailkan kenaikan premi BPJS Kesehatan.

Saat ditanya berapa persen kenaikan premi BPJS Kesehatan yang baru, Nila enggan menjawab.

Ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kementerian Keuangan untuk menetapkannya.

"Itu Kementerian Keuangan. Saya enggak berani melangkahi nanti saya bilang berapa, toh nanti yang Menkeu bilang nggak segitu, wah kacau saya," lanjut Nila.

Baca juga: Premi JKN-KIS Akan Naik, Ini Kata BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan mengumumkan sejumlah ketentuan baru terkait BPJS Kesehatan dalam bentuk perpres.

Perpres itu nantinya memuat berbagai hal terkait BPJS, di antaranya mengenai besaran iuran dan seluruh ketentuan baru lainnya.

Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Paksa Pemda Kerja Sama BPJS Kesehatan

"Nanti kalau sudah keluar kita akan sampaikan. Biar tidak sepotong-sepotong mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

"BPJS-Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita (nanti) sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya, yaitu Perpres," lanjut dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi BPJS Kesehatan.

Baca juga: Soal Indikasi Kecurangan, Ini Kata BPJS Kesehatan

Hal itu disampaikan Kalla saat mengungkapkan pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Kompas TV Rupanya tak hanya peserta individu yang mangkir membayar iuran BPJS Kesehatan. Masih banyak perusahaan yang juga belum sepenuhnya patuh membayar iuran, baik bagi karyawan, maupun anggota keluarga karyawan.<br /> <br /> Ketiadaan obat, tak serta merta membuat pasien tutup usia. Tetapi nyawanya, menjadi taruhan. Sama halnya dengan BPJS Kesehatan. Defisit keuangan yang terjadi, tak serta merta membuatnya sekarat. Tetapi kualitas pelayanan terpaksa dipangkas sana-sini.<br /> <br /> Rasanya tak adil membiarkan BPJS Kesehatan morat-marit sendiri, hanya mengandalkan pertolongan pemerintah. Sebab, masih ada pendapatan yang belum ditarik maksimal. Salah satunya dari badan usaha, alias korporasi yang masih mangkir dari aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com