Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Setuju Wacana Presiden Dipilih MPR

Kompas.com - 14/08/2019, 16:22 WIB
Wisnu Nugroho,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menolak wacana pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Cara pemilihan presiden seperti ini terjadi di masa Orde Baru saat Soeharto dipilih sebagai presiden sebagai mandataris MPR.

"Saya ini produk pilihan langsung dari rakyat, masak saya mendukung pemilihan presiden oleh MPR," kata Jokowi saat bertemu pimpinan media massa di Istana Kepresidenan pada Rabu (14/8/2019).

Wacana pemilihan presiden oleh MPR kembali muncul setelah sejumlah tokoh nasional mewacanakan agar Indonesia kembali ke naskah asli Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Wacana Kembali ke UUD 1945 dan Mengingat Lagi Alasan Perlunya Amandemen

Salah satu alasannya adalah mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi. Sebab, saat ini MPR tidak memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem kenegaraan.

Tokoh yang mengusulkan mengenai pemilihan presiden oleh MPR antara lain disampaikan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, hingga Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Baca juga: Ketua DPR Usul Presiden Kembali Dipilih MPR

Perihal GBHN

Wacana lain yang muncul adalah mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Rencana ini juga sempat dibahas dalam Kongres V PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.

PDI-P merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Jika kedudukan MPR itu dikembalikan, PDI-P menilai MPR punya wewenang untuk menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggara pemerintahan.

Jokowi juga menyampaikan ketidaksetujuan terhadap wacana munculnya kembali GBHN.

Baca juga: Mendagri Sepakat GBHN Dihidupkan Kembali

Sebab, saat ini Indonesia sudah memiliki Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sebagai pengganti GBHN.

SPPN juga mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode 2005-2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode setiap lima tahun.

"Sebenarnya kita sudah punya itu (rencana pembangunan)," ucap Jokowi.

Baca juga: Jokowi Sebut Komposisi Parpol di Kabinet 45 Persen, Jaksa Agung dari Non-parpol

Jokowi pun menilai bahwa rencana pembangunan yang dibutuhkan Indonesia adalah rencana yang dinamis dan bisa dengan cepat mengantisipasi perubahan.

"Dunia bergerak begitu cepat dan dinamis. Kita harus bisa merespons dan punya perencanaan yang fleksibel untuk merespons perubahan itu," kata mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com